Yusril Sudah Sejak Lama Tunggu Susi Pudjiastuti di Pengadilan
Sabtu, 30 Januari 2016 - 04:06 WIB
Yusril Sudah Sejak Lama Tunggu Susi Pudjiastuti di Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Nahkoda Kapal MV Silver Sea II berbendera Thailand Yotin Kuarabiab, Yusril Ihza Mahendra mengaku sangat siap berhadapan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Bahkan, Yusril mengaku kesiapannya itu sudah sejak lama.
Hal itu dikatakan Yusril menanggapi pernyataan Susi Pudjiastuti yang mengaku siap berhadapan dengannya terkait kasus dugaan pencurian ikan yang dilakukan Kapal MV Silver Sea II dari Thailand.
"Kalau Ibu Susi itu siap berhadapan dengan kami di pengadilan, sudah lama kami tunggu itu," ujar Yusril di kantornya, Mall Casablanca, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Namun, dia mempertanyakan mengapa hingga saat ini perkara itu tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. "Jadi, beliau (Susi) pun tidak bisa berhadapan dengan kami. Kenapa tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan? Kata Jaksa Kejari di Sabang, alat bukti perkara ini tidak cukup," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, jika alat bukti tidak cukup, dakwaannya pasti gugur di pengadilan. Yusril pun menanggapi tudingan Susi yang menyebut Kapal MV Silver Sea II sebagai penadah ikan-ikan yang diambil dari perairan Indonesia.
"Kalau begitu kan, harus didakwa orang yang mencurinya, tapi ini kan tidak ada," ungkapnya. Kasus itu pun kini menjadi sorotan pemerintah Thailand.
Terlebih, akibat penahanan sejak Agustus 2015 lalu, biaya yang dikeluarkan kapal pun tak sedikit. "Sekarang paspor sudah lewat, muatan ikan itu terus dinyalakan mesin pendinginnya, jadi costnya sangat tinggi," ungkapnya.
PILIHAN:
Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?
Wakil Jaksa Agung Mundur
Hal itu dikatakan Yusril menanggapi pernyataan Susi Pudjiastuti yang mengaku siap berhadapan dengannya terkait kasus dugaan pencurian ikan yang dilakukan Kapal MV Silver Sea II dari Thailand.
"Kalau Ibu Susi itu siap berhadapan dengan kami di pengadilan, sudah lama kami tunggu itu," ujar Yusril di kantornya, Mall Casablanca, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Namun, dia mempertanyakan mengapa hingga saat ini perkara itu tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. "Jadi, beliau (Susi) pun tidak bisa berhadapan dengan kami. Kenapa tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan? Kata Jaksa Kejari di Sabang, alat bukti perkara ini tidak cukup," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, jika alat bukti tidak cukup, dakwaannya pasti gugur di pengadilan. Yusril pun menanggapi tudingan Susi yang menyebut Kapal MV Silver Sea II sebagai penadah ikan-ikan yang diambil dari perairan Indonesia.
"Kalau begitu kan, harus didakwa orang yang mencurinya, tapi ini kan tidak ada," ungkapnya. Kasus itu pun kini menjadi sorotan pemerintah Thailand.
Terlebih, akibat penahanan sejak Agustus 2015 lalu, biaya yang dikeluarkan kapal pun tak sedikit. "Sekarang paspor sudah lewat, muatan ikan itu terus dinyalakan mesin pendinginnya, jadi costnya sangat tinggi," ungkapnya.
PILIHAN:
Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?
Wakil Jaksa Agung Mundur
(kri)