PDIP Siapkan Surat Pemecatan Kader yang Terlibat Kasus Damayanti

Sabtu, 30 Januari 2016 - 01:08 WIB
PDIP Siapkan Surat Pemecatan...
PDIP Siapkan Surat Pemecatan Kader yang Terlibat Kasus Damayanti
A A A
BLITAR - PDIP menyiapkan surat pemecatan kepada seluruh kader yang terlibat kasus gratifikasi (suap) yang menjerat Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sesumbar bahwa partainya tidak butuh waktu lama untuk menghukum kader yang terbukti bersalah. PDIP langsung memecat Damayanti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkusnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Baru PDIP yang berani melakukan pemecatan seketika," ujar Hasto ditemui di rumah Wakil Gubernur DKI Jakarta Jarot Saiful Hidayat di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jumat (29/1/2016).

Hasto dan sejumlah petinggi partai berlambang banteng moncong putih mengiringi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri yang tengah ziarah ke makam Proklamator RI Soekarno (Bung Karno).

Mega tiba di Makam Bung Karno pukul 12.48 WIB. Calon Wali Kota Blitar terpilih Moh Samanhudi Anwar langsung menyambut Mega turun dari kendaraan. Terlihat sejumlah wajah anggota legislatif senayan dan kepala daerah besutan PDIP.

Diantaranya anggota DPR RI yang juga selebritis Rieke Diah Pitaloka, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Ketua Komunitas Banteng Muda yang juga putra Eros Djarot, Banyu Biru, Calon Bupati Blitar terpilih Rijanto, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono serta sejumlah pengurus PDIP wilayah Jawa Timur. Dalam melakukan perjalanan darat Malang-Blitar, Megawati ditemani sebanyak 24 orang petinggi dan kader PDIP, termasuk kepala daerah.

Kata Hasto, kasus yang menimpa Damayanti membuat Megawati murka. Sebab peringatan kepada semua kader partai untuk bisa menjaga amanah rakyat terus dilakukan berulangkali.

Peringatan itu juga disampaikan tiga kali dalam rapat kerja nasional PDIP. Karenanya, lanjut Hasto, begitu Damayanti tertangkap KPK, partai atas arahan Mega menyiapkan surat pemecatan bagi seluruh kader yang juga terbukti terlibat.

“Sekjen aja marah, apalagi ketua umum. Sebab ini sudah merusak mental,“ tegasnya.

Damayanti ditangkap KPK saat menerima gratifikasi (suap) sebesar 33 ribu dolar Singapura dalam proyek jalan trans di Maluku. Selain Damayanti KPK juga membekuk lima orang lain di tempat terpisah.

PILIHAN:

Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?

Wakil Jaksa Agung Mundur
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9222 seconds (0.1#10.140)