Bareskrim Batal Periksa Tiga Tersangka Korupsi Kondensat
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri batal memeriksa ketiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.
"Yang hadir hanya satu tersangka inisial RP," ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Komisaris Besar Polisi Agung setya saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2016).
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkam tiga tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan kepala deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratno.
Agung menegaskan rencananya penyidik akan mengkonfrontasi keterangan tiga tersangka, tapi yang datang hanya satu tersangka sehingga pemeriksaan terpaksa ditunda.
"Kan yang hadir cuma satu tersangka jadi ya ditunda", ujar Agung Setya.
PILIHAN:
Wakil Jaksa Agung Mundur
"Yang hadir hanya satu tersangka inisial RP," ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Komisaris Besar Polisi Agung setya saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2016).
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkam tiga tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan kepala deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratno.
Agung menegaskan rencananya penyidik akan mengkonfrontasi keterangan tiga tersangka, tapi yang datang hanya satu tersangka sehingga pemeriksaan terpaksa ditunda.
"Kan yang hadir cuma satu tersangka jadi ya ditunda", ujar Agung Setya.
PILIHAN:
Wakil Jaksa Agung Mundur
(dam)