DKPP Diminta Pecat Komisioner KPU Halmahera Selatan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Syahrani Somadayo mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel).
Menurut dia, fakta teradu memihak salah satu pasangan calon cukup kuat sehingga pemberian sanksi pemberhentian tetap adalah hal yang tepat.
"Dalam pengaduan, kita ingin mereka diberhentikan secara tetap karena memang dugaan kuat ada kecenderungan memenangkan salah satu pasangan calon," kata Syahrani usai mengikuti sidang DKPP di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Menurut Syahrani, dugaan memihak salah satu pasangan calon tergambar saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten.
Saat itu, kata dia, para teradu tidak mengindahkan adanya keberatan dari para saksi dan pengawas yang menemukan adanya perbedaan hasil hitung form C1 yang digunakan teradu dengan yang dipegang saksi maupun pengawas.
"Mestinya disandingkan dulu, kalau tidak ditemukan mestinya ada dokumen lain yang bisa dicocokkan, sumber data dari mana. Tetapi itu tidak dilihat," kata Syahrani.
Menurut Syahrani, para teradu juga melakukan tindakan pemalsuan form C1 yang di-upload ke sistem hitung (situng) KPU dan hal itu yang menjadi dasar kecurigaan banyak pihak.
"Memang berawal dari upload C1 di situng, meskipun upload C1 tidak menjadi dasar perhitungan KPU. Tetapi kan itu informasi awal. Jika informasi awal salah, itu bisa mempengaruhi opini publik," tambahnya.
PILIHAN:
Agung Laksono Tak Ingin Muncul Lagi Partai Pecahan Golkar
Menurut dia, fakta teradu memihak salah satu pasangan calon cukup kuat sehingga pemberian sanksi pemberhentian tetap adalah hal yang tepat.
"Dalam pengaduan, kita ingin mereka diberhentikan secara tetap karena memang dugaan kuat ada kecenderungan memenangkan salah satu pasangan calon," kata Syahrani usai mengikuti sidang DKPP di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Menurut Syahrani, dugaan memihak salah satu pasangan calon tergambar saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten.
Saat itu, kata dia, para teradu tidak mengindahkan adanya keberatan dari para saksi dan pengawas yang menemukan adanya perbedaan hasil hitung form C1 yang digunakan teradu dengan yang dipegang saksi maupun pengawas.
"Mestinya disandingkan dulu, kalau tidak ditemukan mestinya ada dokumen lain yang bisa dicocokkan, sumber data dari mana. Tetapi itu tidak dilihat," kata Syahrani.
Menurut Syahrani, para teradu juga melakukan tindakan pemalsuan form C1 yang di-upload ke sistem hitung (situng) KPU dan hal itu yang menjadi dasar kecurigaan banyak pihak.
"Memang berawal dari upload C1 di situng, meskipun upload C1 tidak menjadi dasar perhitungan KPU. Tetapi kan itu informasi awal. Jika informasi awal salah, itu bisa mempengaruhi opini publik," tambahnya.
PILIHAN:
Agung Laksono Tak Ingin Muncul Lagi Partai Pecahan Golkar
(dam)