Ical dan Idrus Marham Berhak Selenggarakan Munaslub Golkar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah mengesahkan kembali kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009.
Dengan pengesahan itu maka Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang telah disepakati dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar berhak dilaksanakan Golkar hasil Munas Riau.
DPP Golkar hasil Munas Riau diketahui memiliki pengurus dengan komposisi Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Umum, dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Adapun Agung Laksono yang sempat berseteru menjabat Wakil Ketua Umum.
"Kepengurusan yang disahkan kembali dengan surat keputusan ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan musyawarah nasional/musyawarah nasional luar biasa sesuai dengan AD/ART Partai Golongan Karya yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2015).
Yasonna mengatakan, keluarnya surat pengesahan itu juga untuk mengakhiri polemik sekaligus untuk mengisi kekosongan pengurus DPP Golkar jelang pelaksanaan munaslub mendatang.
"Merespons dinamika yang berkembang dalam upaya penyelesaian permasalahan kepengurusan Partai Golkar perlu diterbitkan keputusan yang legal dan sah untuk melaksanakan munas/munaslub sesuai AD/ART Partai Golkar," pungkasnya.
Pilihan:
MUI Tantang Pemimpin Gafatar Berdebat
Dengan pengesahan itu maka Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang telah disepakati dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar berhak dilaksanakan Golkar hasil Munas Riau.
DPP Golkar hasil Munas Riau diketahui memiliki pengurus dengan komposisi Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Umum, dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Adapun Agung Laksono yang sempat berseteru menjabat Wakil Ketua Umum.
"Kepengurusan yang disahkan kembali dengan surat keputusan ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan musyawarah nasional/musyawarah nasional luar biasa sesuai dengan AD/ART Partai Golongan Karya yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2015).
Yasonna mengatakan, keluarnya surat pengesahan itu juga untuk mengakhiri polemik sekaligus untuk mengisi kekosongan pengurus DPP Golkar jelang pelaksanaan munaslub mendatang.
"Merespons dinamika yang berkembang dalam upaya penyelesaian permasalahan kepengurusan Partai Golkar perlu diterbitkan keputusan yang legal dan sah untuk melaksanakan munas/munaslub sesuai AD/ART Partai Golkar," pungkasnya.
Pilihan:
MUI Tantang Pemimpin Gafatar Berdebat
(maf)