Menkumham Resmi Terbitkan Surat Pengesahan Golkar Munas Riau
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly kembali mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009.
Surat pengesahan itu bagian dari tindak lanjut surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-23.AH.11.01 tahun 2015 tentang pencabutan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan AD, ART sertaa komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.
"Mengesahkan kembali Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012, tanggal 4 September 2012, tentang pengesahan perubahan susunan komposisi dan personalia DPP Partai Golongan Karya masa bakti 2009-2015," ujar Menkumham Yasonna dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Surat pengesahan itu, dikatakan Yasonna sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, di mana Kemenkumham wajib menegakkan asas kepastian hukum dan kepentingaan umum.
"Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia DPP Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Riau tahun 2009 dengan masa bakti 6 (enam) bulan," jelasnya.
DPP Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 memiliki komposisi dan personalia pengurus dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal, Idrus Marham.
Baca: Dukung Jokowi, Golkar Janji Tak Bikin Gaduh.
Surat pengesahan itu bagian dari tindak lanjut surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-23.AH.11.01 tahun 2015 tentang pencabutan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan AD, ART sertaa komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.
"Mengesahkan kembali Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012, tanggal 4 September 2012, tentang pengesahan perubahan susunan komposisi dan personalia DPP Partai Golongan Karya masa bakti 2009-2015," ujar Menkumham Yasonna dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Surat pengesahan itu, dikatakan Yasonna sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, di mana Kemenkumham wajib menegakkan asas kepastian hukum dan kepentingaan umum.
"Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia DPP Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Riau tahun 2009 dengan masa bakti 6 (enam) bulan," jelasnya.
DPP Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 memiliki komposisi dan personalia pengurus dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal, Idrus Marham.
Baca: Dukung Jokowi, Golkar Janji Tak Bikin Gaduh.
(kur)