Masa Reses DPR Dipersingkat Jadi 17 Hari

Kamis, 28 Januari 2016 - 09:15 WIB
Masa Reses DPR Dipersingkat Jadi 17 Hari
Masa Reses DPR Dipersingkat Jadi 17 Hari
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, masa reses DPR dipersingkat menjadi 17 hari. Keputusan itu usai rapat pimpinan bersama seluruh pimpinan fraksi, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Sekjen DPR.

Dia menungkapkan, tujuan dipersingkatnya reses yang sebelumnya mencampai lima minggu tersebut, lantaran DPR ingin mengejar target legislasi.

"Tentu untuk memaksimalkan kinerja dewan terutama legislasi, agar legislasi dalam paripurna 40 RUU (Rancangan Undang-undang) dapat tercapai tahun ini," ujar Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Rabu (27/1/2016).

Selain itu lanjut Ade, dalam rapim memutuskan bahwa kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri yang berkaitan dengan fungsi legislasi anggaran pengawasan oleh pansus, komisi dan AKD lainnya, tidak diadakan.

(Baca juga: Priyo Dukung Langkah Ical dkk Gelar Munaslub)


Kecuali komisi I DPR karenabyang bermitra dengan kementrian luar negeri, dan Komisi VIII terkait ibadah haji serta BKSAP. "Untuk komisi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang bersifat tetap, diberi kesempatan kunjungan pengawasan setahun sekali," ucap Ade.

"Pengurangan kunker ke luar negeri itu sekjen telah menghitung terdapat penguruangan alokasi kunker luar negeri sebesai 139 miliar dari pengurangan itu. Jadi terdapat pengurangan alokasi anggaran sejumlah itu," jelasnya.

Politikus Partai Golkar itu berharap dengan keadaan seperti itu target pembahasan legislasi tahun ini dapat tercapai dengan baik.

"Secara detail akan disusun matriks dari kesepakatan kami di poin dua. Akan dibahas oleh Pak Fahri serta BURT dan Kesekjenan," tandas Ade.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0531 seconds (0.1#10.140)