KPK Pertanyakan Rencana Pembentukan Dewan Pengawas
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam prioritas Program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2016.
Dalam revisi UU KPK, ada empat poin yang akan dibahas, yakni penyad‎apan, pembentukan Dewan Pengawas, peerbitan surat perintah pemberhentian perkara (SP3) dan penyidik independen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan KPK ingin mengetahui cara kerja anggota Dewan Pengawas. Menurut dia, jika nanti Dewan Pengawas dibentuk maka tidak boleh mengintervensi soal teknis kerja KPK.
"Kami ingin mengetahui Dewan Pengawas itu bagaimana kerjanya. Kami menginginkan agar (dibentuk) Dewan Pengawas Etik saja, bukan soal teknis," ujar Laode dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Mengenai surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang akan diberikan KPK, Laode juga menyatakan ketidaksetujuannya karena dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu.
Laode menegaskan sebelum menetapkan seseorang tersangka, KPK harus memperhatikan dua alat bukti dengan begitu ada prinsip kehati-hatian. "Kita harus kerja hati-hati untuk menetapkan tersangka," katanya.
PILIHAN:
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik
Dalam revisi UU KPK, ada empat poin yang akan dibahas, yakni penyad‎apan, pembentukan Dewan Pengawas, peerbitan surat perintah pemberhentian perkara (SP3) dan penyidik independen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan KPK ingin mengetahui cara kerja anggota Dewan Pengawas. Menurut dia, jika nanti Dewan Pengawas dibentuk maka tidak boleh mengintervensi soal teknis kerja KPK.
"Kami ingin mengetahui Dewan Pengawas itu bagaimana kerjanya. Kami menginginkan agar (dibentuk) Dewan Pengawas Etik saja, bukan soal teknis," ujar Laode dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Mengenai surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang akan diberikan KPK, Laode juga menyatakan ketidaksetujuannya karena dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu.
Laode menegaskan sebelum menetapkan seseorang tersangka, KPK harus memperhatikan dua alat bukti dengan begitu ada prinsip kehati-hatian. "Kita harus kerja hati-hati untuk menetapkan tersangka," katanya.
PILIHAN:
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik
(dam)