Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Ginjal

Rabu, 27 Januari 2016 - 16:28 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Ginjal
Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Ginjal
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat perdagangan ginjal. Sindikat itu beraksi di wilayah Jawa Barat.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus ini, yakni AG, DD, HS.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp225 juta-Rp300 juta. "Sementara yang diberikan hanya 70 juta, " kata Surya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Menurut dia, korban harus menjalani perawatan selama tiga bulan setelah melakukan operasi. "Tapi mereka malah disuruh pulang. Efeknya uang yang didapat sebesar Rp70 juta jadi berkurang," kata Umar.

Dia mengungkapkan, korban kasus ini sebanyak 15 orang yang tersebar di Jawa Barat antara lain, Bandung, Soreang, dan Selatan Jawa Barat. Rata-rata korban berasal dari kalangan pekerja yang menghadapi persoalan ekonomi.

"Pekerja keras dan pekerja berat harusnya enggak boleh jadi pendonor ginjal. Mereka jual ginjal karena merasa orang seperti mereka tidak pernah memegang uang Rp70 juta," ujar Umar.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku kejahatan ini dikenakan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp600 juta.


PILIHAN:

Masinton Pertanyakan Ideologi KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 6.2552 seconds (0.1#10.140)
pixels