KPU Heran Surat Suara di 20 TPS Halmahera Selatan Hilang
A
A
A
JAKARTA - Surat suara dari 20 TPS di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan hilang. Fakta itu terungkap saat dilakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di kecamatan dengan 28 TPS itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, setelah kita buka ternyata empat dari enam kotak diketahui tanpa surat suara dan hanya ada dokumen berupa C1 dan C1 plano," ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Arief yang kebetulan hadir pada saat digelar PSSU mengaku heran dengan peristiwa ini. Dia mengatakan, pengamanan terhadap kotak dan surat suara sebetulnya cukup ketat.
Bahkan, hanya orang-orang tertentu saja yang memegang kunci ruang penyimpanan yakni KPU, Panwas dan kepolisian. "Kunci dipegang tiga dan ketika masuk pun harus bersama-sama," kata dia.
Dengan adanya kejadian ini, lanjut Arief, proses PSSU di Halmahera Selatan sempat terganggu. Namun menyikapi putusan MK, pihaknya tetap melaporkan apa yang terjadi ke mahkamah. "Kita laporkan apa adanya, nanti mahkamah yang memutuskan," tambahnya.
Seperti diketahui, Halmahera Selatan merupakan satu daerah yang diperintahkan MK menggelar PSSU. MK memberi waktu 14 hari untuk KPU Maluku Utara menyanggupi isi putusan tersebut.
Adapun Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan sendiri dimenangkan pasangan Amin-Jaya dengan 43.017 suara, unggul 18 angka dari pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim yang meraih 42.999 suara. Adapun pasangan Ponsen Sarfa-Sagaf Taha meraih 23.295 suara dan pasangan Rusihan Djafar-Benny meraih 10.378 suara.
PILIHAN:
Pemerintah Belum Putuskan Eks Gafatar Ikut Transmigrasi
KPK Akan Evaluasi SOP Penggeledahan
"Iya, setelah kita buka ternyata empat dari enam kotak diketahui tanpa surat suara dan hanya ada dokumen berupa C1 dan C1 plano," ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Arief yang kebetulan hadir pada saat digelar PSSU mengaku heran dengan peristiwa ini. Dia mengatakan, pengamanan terhadap kotak dan surat suara sebetulnya cukup ketat.
Bahkan, hanya orang-orang tertentu saja yang memegang kunci ruang penyimpanan yakni KPU, Panwas dan kepolisian. "Kunci dipegang tiga dan ketika masuk pun harus bersama-sama," kata dia.
Dengan adanya kejadian ini, lanjut Arief, proses PSSU di Halmahera Selatan sempat terganggu. Namun menyikapi putusan MK, pihaknya tetap melaporkan apa yang terjadi ke mahkamah. "Kita laporkan apa adanya, nanti mahkamah yang memutuskan," tambahnya.
Seperti diketahui, Halmahera Selatan merupakan satu daerah yang diperintahkan MK menggelar PSSU. MK memberi waktu 14 hari untuk KPU Maluku Utara menyanggupi isi putusan tersebut.
Adapun Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan sendiri dimenangkan pasangan Amin-Jaya dengan 43.017 suara, unggul 18 angka dari pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim yang meraih 42.999 suara. Adapun pasangan Ponsen Sarfa-Sagaf Taha meraih 23.295 suara dan pasangan Rusihan Djafar-Benny meraih 10.378 suara.
PILIHAN:
Pemerintah Belum Putuskan Eks Gafatar Ikut Transmigrasi
KPK Akan Evaluasi SOP Penggeledahan
(kri)