MUI Imbau Ormas Islam Tak Anarkistis Terhadap Eks Gafatar
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengimbau kepada Ormas Islam tidak melakukan tindakan anarkistis terhadap eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI Pusat meminta masyarakat mempercayakan pemerintah dalam penyelesaian persoalan eks Gafatar.
"Kami imbau kepada Ormas Islam untuk tidak melakukan tindakan secara fisik, biarlah pemerintah bekerja," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI M Zaitun Rasmin di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016).
Sebab, kata dia, tindakan main hakim sendiri akan merugikan umat dan bangsa. "Ini akan ditangani dengan baik, masalah penyimpangan agama ditangani MUI, masalah keamanan mereka dan pelanggaran hukum ditangani pemerintah," tuturnya.
Imbauan itu juga berlaku bagi masyarakat dalam menyikapi persoalan Ahmadiyah. Lebih lanjut dia mengungkapkan, fatwa MUI Pusat mengenai Gafatar akan diumumkan pada awal Februari nanti.
"Insya Allah secepatnya mengeluarkan tentang itu, ini sudah selesai dari komisi pengkajian, komisi fatwa, Insya Allah awal Februari sudah keluar," ungkapnya.
Namun, dia mengakui MUI daerah seperti Aceh maupun Kalimantan Barat telah mengeluarkan pernyataan bahwa Gafatar sesat dan metamorfosis dari Al Qiyadah.
"Tetapi MUI Pusat sebagai payung terbesar Ormas-ormas Islam selalu berhati-hati dan mengkaji secara mendalam," imbuhnya.
Kendati demikian, dia mengungkapkan fatwa MUI pusat nantinya tidak berbeda dengan sikap MUI daerah yang telah terlebih dahulu mengeluarkan pernyataan.
"Kemungkinan tidak berubah, MUI daerah pun akan diperkuat oleh MUI pusat. Biasanya satu link tidak ada pertentangan," pungkasnya.
"Kami imbau kepada Ormas Islam untuk tidak melakukan tindakan secara fisik, biarlah pemerintah bekerja," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI M Zaitun Rasmin di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016).
Sebab, kata dia, tindakan main hakim sendiri akan merugikan umat dan bangsa. "Ini akan ditangani dengan baik, masalah penyimpangan agama ditangani MUI, masalah keamanan mereka dan pelanggaran hukum ditangani pemerintah," tuturnya.
Imbauan itu juga berlaku bagi masyarakat dalam menyikapi persoalan Ahmadiyah. Lebih lanjut dia mengungkapkan, fatwa MUI Pusat mengenai Gafatar akan diumumkan pada awal Februari nanti.
"Insya Allah secepatnya mengeluarkan tentang itu, ini sudah selesai dari komisi pengkajian, komisi fatwa, Insya Allah awal Februari sudah keluar," ungkapnya.
Namun, dia mengakui MUI daerah seperti Aceh maupun Kalimantan Barat telah mengeluarkan pernyataan bahwa Gafatar sesat dan metamorfosis dari Al Qiyadah.
"Tetapi MUI Pusat sebagai payung terbesar Ormas-ormas Islam selalu berhati-hati dan mengkaji secara mendalam," imbuhnya.
Kendati demikian, dia mengungkapkan fatwa MUI pusat nantinya tidak berbeda dengan sikap MUI daerah yang telah terlebih dahulu mengeluarkan pernyataan.
"Kemungkinan tidak berubah, MUI daerah pun akan diperkuat oleh MUI pusat. Biasanya satu link tidak ada pertentangan," pungkasnya.
(sms)