Kapolri: Jika Ada Pidana, Gafatar Bisa Dibubarkan
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jendral Badrodin Haiti menegaskan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bisa dibubarkan apabila terbukti melakukan tindak pindana.
Sampai saat ini, kata Badrodin, Polri belum menyimpulkan status organisasi tersebut. "Kita dalami ajaran-ajaran mereka tentu dengan sumber-sumber resmi. Ini kita akan selidiki apakah ada unsur pidana," ujar Badrodin di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmi Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Badrodin juga menegaskan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam organisasi Gafatar. Menurut dia, jika ditenukamengandung unsur pidana maka kepolisian akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk membubarkan Gafatar.
"Kalau ada unsur pidana, kita akan bawa ke pengadilan dan minta supaya pengadilan bubarkan organisasi itu," ujar Badrodin.
PILIHAN:
Terorisme Jadi Ancaman Besar, Modusnya Semakin Beragam
Sampai saat ini, kata Badrodin, Polri belum menyimpulkan status organisasi tersebut. "Kita dalami ajaran-ajaran mereka tentu dengan sumber-sumber resmi. Ini kita akan selidiki apakah ada unsur pidana," ujar Badrodin di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmi Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Badrodin juga menegaskan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam organisasi Gafatar. Menurut dia, jika ditenukamengandung unsur pidana maka kepolisian akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk membubarkan Gafatar.
"Kalau ada unsur pidana, kita akan bawa ke pengadilan dan minta supaya pengadilan bubarkan organisasi itu," ujar Badrodin.
PILIHAN:
Terorisme Jadi Ancaman Besar, Modusnya Semakin Beragam
(dam)