KPK Panggil Politikus Partai Golkar

Selasa, 26 Januari 2016 - 17:37 WIB
KPK Panggil Politikus Partai Golkar
KPK Panggil Politikus Partai Golkar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Anggota Komisi V DPR asal Fraksi Partai Golkar, Budi Suprianto.

Budi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Dia dimintai keterangan terkait penyidikan terhadap Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dikirim ke alamat rumah dan kantor di Gedung DPR dan yang bersangkutan akan diperiksa besok, Rabu 27 Januari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Sebelumnya, Budi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan karena sedang sakit. (Baca juga: KPK Batal Periksa Politikus Golkar Terkait Kasus Damayanti)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir. Diduga sebagai penerima suap, Damayanti dan Julia serta Dessy masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. (Rakhmat)

PILIHAN:

Gerindra: Jika Tak Diawasi, Pemerintah Akan Semena-mena
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5428 seconds (0.1#10.140)