Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino

Selasa, 26 Januari 2016 - 11:06 WIB
Hakim PN Jaksel Tolak...
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino
A A A
JAKARTA - Hakim Tunggal Udjiati menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino. Dalam putusannya hakim menolak seluruh eksepsi yang dijaukan tim kuasa hukum mantan Bos PT Pelindo tersebut.

Pihaknya menyatakan seluruh eksepsi RJ Lino dinyatakan tidak dapat diterima. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Hakim Udjiati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Hakim melanjutkan, penetapan tersangka terhadap RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah. "Membebankan biaya perkara dengan biaya nihil," tukasnya.

Seperti diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka dari KPK. KPK menduga mantan bos PT Pelindo II imelakukan korupsi pengadaan quay container crane atau alat berat pengangkut kontainer di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.

Karena itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Dua Komisioner KPK Pantau Sidang Putusan Praperadilan RJ Lino

Gugatan Praperadilan RJ Lino Diputus Hari Ini
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6394 seconds (0.1#10.140)