Eks GM Hutama Karya Dituntut Lima Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dipenjara selama lima tahun.
Jaksa meyakini Budi Rachmat Kurniawan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi secara bersama-sama dan belanjut dalam proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Atas perbuatan Budi, kata Jaksa, negara mengalami kerugian Rp40,193 miliar. Kerugian negara ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 4 Agustus 2015.
"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Rachmat Kurniawan dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Tim JPU Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/1/2016).
Dia melanjutkan, Budi terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. Konsekuensi dari penerapan Pasal 18, JPU meminta majelis memutuskan agar Budi membayar uang pengganti sebesar Rp576,5 miliar.
Uang tersebut adalah hasil dari memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan Dilkat Pelayaran.Menurut Jaksa, jika Budi tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pennganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," tutur Dzakiyul.
Atas tuntutan tersebut, Budi Rachmat dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan).
PILIHAN:
Ical Minta JK Bujuk Agung Laksono
Jaksa meyakini Budi Rachmat Kurniawan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi secara bersama-sama dan belanjut dalam proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Atas perbuatan Budi, kata Jaksa, negara mengalami kerugian Rp40,193 miliar. Kerugian negara ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 4 Agustus 2015.
"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Rachmat Kurniawan dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Tim JPU Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/1/2016).
Dia melanjutkan, Budi terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. Konsekuensi dari penerapan Pasal 18, JPU meminta majelis memutuskan agar Budi membayar uang pengganti sebesar Rp576,5 miliar.
Uang tersebut adalah hasil dari memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan Dilkat Pelayaran.Menurut Jaksa, jika Budi tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pennganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," tutur Dzakiyul.
Atas tuntutan tersebut, Budi Rachmat dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan).
PILIHAN:
Ical Minta JK Bujuk Agung Laksono
(dam)