Eks GM Hutama Karya Dituntut Lima Tahun Penjara

Senin, 25 Januari 2016 - 21:42 WIB
Eks GM Hutama Karya...
Eks GM Hutama Karya Dituntut Lima Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dipenjara selama lima tahun.

Jaksa meyakini Budi Rachmat Kurniawan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi secara bersama-sama dan belanjut dalam proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

Atas perbuatan Budi, kata Jaksa, negara mengalami kerugian Rp40,193 miliar. Kerugian negara ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 4 Agustus 2015.

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Rachmat Kurniawan dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Tim JPU Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/1/2016).

Dia melanjutkan, Budi terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. Konsekuensi dari penerapan Pasal 18, JPU meminta majelis memutuskan agar Budi membayar uang pengganti sebesar Rp576,5 miliar.

Uang tersebut adalah hasil dari memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan Dilkat Pelayaran.Menurut Jaksa, jika Budi tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pennganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," tutur Dzakiyul.

Atas tuntutan tersebut, Budi Rachmat dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan).


PILIHAN:

Ical Minta JK Bujuk Agung Laksono
(dam)
Berita Terkait
Dorong Pertumbuhan Industri,...
Dorong Pertumbuhan Industri, Balai Diklat Industri Jakarta Gelar Diklat 3in1
Penanggulangan Wabah...
Penanggulangan Wabah COVID-19 Ala Prajurit TNI AL
Politeknik Pelayaran...
Politeknik Pelayaran Banten Lantik 241 Lulusan Diklat Pelaut Tingkat III dan IV
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi SDM di Batam, Kemenperin Akan Dirikan Balai Diklat Industri
Jenazah Tak Bisa Dikirim...
Jenazah Tak Bisa Dikirim ke Sorong, Keluarga Anggota DPR RI Mengamuk di Bandara
Dorong Layanan Sosial...
Dorong Layanan Sosial Bagi Disabilitas, Kemensos Gelar Bimtek Terapi Okupasi
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved