Yusril Ihza Mahendra Kembali Gugat SK Menkumham

Senin, 25 Januari 2016 - 14:47 WIB
Yusril Ihza Mahendra...
Yusril Ihza Mahendra Kembali Gugat SK Menkumham
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly kembali‎ digugat Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kali ini, SK yang digugat bukan terkait kepengurusan Partai Golkar, melainkan kepengurusan yayasan Vihara Dharma Bakti.

SK Menkumham yang digugat Yusril bernomor AHU 0010296.AH.01.04 Tahun 2015 tertanggal 3 Agustus 2015. Dalam perkara ini, Yusril selaku kuasa hukum Yayasan Vihara Darma Bakti yang diketuai Hindharto Budiman.

Yayasan Vihara Darma Bakti yang diketuai Hindharto Budiman ini telah berdiri sejak 17 Oktober 1972 sesuai akta nomor 12 dibuat dihadapan Koerniatini Karim, notaris di Jakarta dan perubahan terakhir dengan akta nomor 6 tanggal 18 Juni 2015 dibuat dihadapan Hasnah, notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam Daftar Yayasan sebagaimana surat Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01.06-1281 tanggal 14 September 2015.

"Bahwa klien kami adalah yayasan yang masih aktif menjalankan kegiatan yayasan sampai sekarang, tidak pernah berakhir status badan hukumnya dan tidak pernah dihapus dari daftar yayasan, walaupun pernah mengalami kebakaran di tahun 2015," ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Mal Kota Casablanca, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Dia menjelaskan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui SK Nomor AHU 0010296.AH.01.04 tahun 2015 tertanggal 3 Agustus 2015 tiba-tiba mengesahkan sebuah yayasan dengan nama yang sama, Yayasan Vihara Dharma Bakti atau bisa disebut sebagai yayasan tandingan.

Menurutnya, SK Menkumham tentang pengesahan yayasan tandingan itu jelas melanggar ketentuan larangan penamaan yayasan‎ dengan nama yang sama, yang telah dimiliki yayasan lain sebagaimana ditentukan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Pasal itu menyebutkan bahwa yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain.

"Secara prosedural surat keputusan (Yayasan tandingan) tersebut juga bertentangan dengan ketentuan‎ Pasal 2 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan, nama yayasan yang telah didaftar dalam daftar yayasan tak boleh dipakai oleh yayasan lain," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan SK Menkumham Nomor AHU 0010296.AH.01.04 tahun 2015 atau yayasan tandingan itu telah menyebabkan terjadi kepengurusan ganda atas yayasan Vihara Dharma Bakti antara pengurus yang sah diketuai Hindharto Budiman dan pengurus yayasan tandingan diketuai Tan Adipranata.

"Dengan demikian, pengesahan yayasan tandingan itu sangat merugikan klien kami, karena menyebabkan kekacauan dalam kepengurusan Yayasan Vihara Dharma Bakti yang sah berdasarkan akta pendirian yayasan tanggal 17 Oktober 1972 dan berimbas pada terjadinya kebingungan di kalangan umat," terangnya.

Dia menyampaikan, seharusnya Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menolak pengesahan yayasan tandingan itu. Alasannya, memiliki kesamaan nama dengan kliennya yang terdaftar lebih dahulu dalam daftar yayasan.

"Tindakan pengesahan itu telah melanggar asas kecermatan atau kehati-hatian, karena mengetahui bahwa telah ada yayasan dengan nama yang sama dalam daftar yayasan, tetapi tak menolak permohonan pengesahannya," tandasnya.

Maka itu dia menyayangkan, Menkumham justru menerbitkan surat pengesahan atas yayasan tandingn itu. Tindakan Menkumham dinilai telah melanggar asas kepastian hukum, melanggar asas profesionalitas dan menyimpang asas akuntabilitas, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan yayasan lain yang berdiri secara sah.

"Karena itu kami melakukan gugatan Tata Usaha Negara‎ di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan surat keputusan itu, karena telah dipakai untuk kepentingan yang merugikan klien kami," tukasnya.

Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan, jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok akan melakukan peletakan batu pembangunan kembali Vihara, pihaknya memohon untuk membatalkan atau setidaknya menunda rencana itu sebagai wujud penghormatan atas proses peradilan yang sedang berlangsung.

Diketahui, Vihara Dharma Bakti beralamat di Kemenangan III Nomor 13 RT003 RW002, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca: Yusril Tegaskan SK Menkumham Batal demi Hukum.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)