Promosi Jabatan Anak Jaksa Agung Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Senin, 25 Januari 2016 - 12:20 WIB
Promosi Jabatan Anak Jaksa Agung Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Promosi Jabatan Anak Jaksa Agung Dinilai Tak Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Promosi terhadap Bayu Adhinugroho Arianto menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai berpolemik. Anak Jaksa Agung HM Prsetyo itu diduga belum memiliki sertifikasi untuk promosi tersebut.

Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus menjelaskan, sesuai prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.

Maka itu, promosi terhadap Bayu Adhinugroho Arianto dinilai menabrak prosedur internal Kejaksaan Agung (Kejagung). "Sistem manajemen dan jenjang karir jaksa bisa rusak, akibat karir anak Prasetyo yang tidak mengacu pada aturan yang berlaku," ujar Ferdi dalam siaran pers tertulisnya, Minggu, 24 Januari 2016 malam.

Dia menambahkan, meskipun tanpa sertifikasi, promosi bisa dilakukan selama memiliki prestasi. Maka itu, dia mempertanyakan prestasi yang diraih Bayu Adhinugroho Arianto. "Persoalannya apa prestasinya sampai dia bisa mendapatkan promosi dengan cara melanggar aturan?” ucapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut bisa menjadi salah satu indikasi buruknya kinerja Kejagung selama dipimpin HM Prasetyo. Persoalan ini juga, kata dia bisa dijadikan penguat terhadap audit kinerja yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Tidak heran, nilai kinerja Kejaksaan terburuk dari seluruh kementerian,” tandasnya.

Baca: Putra Jaksa Agung Diangkat Jadi Koordinator Kejati DKI.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5941 seconds (0.1#10.140)