LGBT Secara Normatif Dilarang di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Reni Marlinawati mengingatkan, praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia dilarang. Selain melanggar norma agama, praktik LGBT juga bertentangan dengan hukum positif.
Pernyataan itu dikeluarkan Reni menanggapi isu terkait Support Group and Resource Center on Sextuality Studies (SGRC) UI yang membuka konseling bagi LGBT. "Dengan tegas kami menolak dan menentang keras praktik ini," kata Reni dalam keterangannya kepada Sindonews, Minggu (24/1/2016).
Terkait dengan SGRC UI, Reni mengaku telah membuka situs resminya untuk mengetahui lebih lanjut lembaga tersebut. Ternyata lembaga ini merupakan lembaga kajian mahasiswa, layaknya lembaga-lembaga kajian lainnya yang juga banyak tumbuh di sekitar lingkungan kampus.
"Secara normatif tidak ada masalah. Bedanya lembaga ini memfokuskan pada isu gender, seksualitas dan kesehatan reproduksi," tutur Reni.
Reni berharap agar lembaga kajian yang berbasis di kampus atau di sekitar kampus menghindarkan diri dari hal-hal bertendensi provokasi yang berasal dari informasi yang bias. SGRC UI yang memfokuskan pada kajian dan konseling semestinya memberikan solusi dan pemahaman kepada pengikut LGBT bahwa praktik tersebut tidak sehat dan bertentangan dengan norma agama dan hukum positif.
"Sebaiknya, lembaga-lembaga kajian dan sejenisnya di lingkungan kampus memberi pesan dan informasi positif yang tidak multiinterpretasi. Seperti selebaran informasi yang disebar SGRC UI memang terbuka untuk dipahami yang lain dari maksud yang dituju", tutur Reni.
Pernyataan itu dikeluarkan Reni menanggapi isu terkait Support Group and Resource Center on Sextuality Studies (SGRC) UI yang membuka konseling bagi LGBT. "Dengan tegas kami menolak dan menentang keras praktik ini," kata Reni dalam keterangannya kepada Sindonews, Minggu (24/1/2016).
Terkait dengan SGRC UI, Reni mengaku telah membuka situs resminya untuk mengetahui lebih lanjut lembaga tersebut. Ternyata lembaga ini merupakan lembaga kajian mahasiswa, layaknya lembaga-lembaga kajian lainnya yang juga banyak tumbuh di sekitar lingkungan kampus.
"Secara normatif tidak ada masalah. Bedanya lembaga ini memfokuskan pada isu gender, seksualitas dan kesehatan reproduksi," tutur Reni.
Reni berharap agar lembaga kajian yang berbasis di kampus atau di sekitar kampus menghindarkan diri dari hal-hal bertendensi provokasi yang berasal dari informasi yang bias. SGRC UI yang memfokuskan pada kajian dan konseling semestinya memberikan solusi dan pemahaman kepada pengikut LGBT bahwa praktik tersebut tidak sehat dan bertentangan dengan norma agama dan hukum positif.
"Sebaiknya, lembaga-lembaga kajian dan sejenisnya di lingkungan kampus memberi pesan dan informasi positif yang tidak multiinterpretasi. Seperti selebaran informasi yang disebar SGRC UI memang terbuka untuk dipahami yang lain dari maksud yang dituju", tutur Reni.
(hyk)