Wakil Ketua MPR Terima SK HKTI dari Kemenkumham
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2015-2020, Mahyudin, menerima surat keputusan (SK) kepengurusan HKTI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penyerahan SK Menkumham Nomor AHU-110.AH.01.08 Tahun 2015 tentang perubahan anggaran dasar itu berlangsung di Ruang Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut politikus Golkar itu, penyerahan SK Kemenkumham menjadi pertanda HKTI versi Munas Asrama Haji Pondok Gede, merupakan kepengurusan yang diakui pemerintah.
Surat keputusan itu menurut Mahyudin, sekaligus menegaskan, tak boleh lagi ada kepengurusan dan pihak lain yang menamakan diri HKTI.
"Secara hukum sudah tidak ada lagi sengketa hukum. Namun kalau ada pihak-pihak lain yang mau bergabung silakan saja, karena HKTI bukan untuk kekuasaan tapi untuk kemakmuran petani," ujar Mahyudin, Jumat (22/1/2016).
Mahyudi mengatakan, saat ini para petani berjuang sendiri menghadapi persaingan negara asing. Maka itu, dia berharap pemerintah bisa hadir dan membantu para petani agar tidak terus terdesak pertanian mancanegara.
"Petani membutuhkan kredit lunak, juga memodernisasi alat-alat pertaniannya. Itu sudah harus dilakukan, kalau kita tidak mau kehilangan petani dalam negeri," imbuhnya.
Setelah menerima SK HKTI versi Munas Pondok Gede, pihaknya akan segera melantik pengurus HKTI. Rencananya, pengukuhan terhadap 122 pengurus HKTI itu akan dilaksanakan pada 28 Januari 2015.
Dengan demikian, Mahyudin menegaskan, tak ada lagi HKTI versi munas lainnya. "Tidak ada lagi dua HKTI. Secara legalitas hukum ya hanya satu HKTI," tandas Mahyudin.
Pilihan:
JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar
Setya Novanto Rotasi Total Fraksi Golkar, Ini Respons Bamsoet
Penyerahan SK Menkumham Nomor AHU-110.AH.01.08 Tahun 2015 tentang perubahan anggaran dasar itu berlangsung di Ruang Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut politikus Golkar itu, penyerahan SK Kemenkumham menjadi pertanda HKTI versi Munas Asrama Haji Pondok Gede, merupakan kepengurusan yang diakui pemerintah.
Surat keputusan itu menurut Mahyudin, sekaligus menegaskan, tak boleh lagi ada kepengurusan dan pihak lain yang menamakan diri HKTI.
"Secara hukum sudah tidak ada lagi sengketa hukum. Namun kalau ada pihak-pihak lain yang mau bergabung silakan saja, karena HKTI bukan untuk kekuasaan tapi untuk kemakmuran petani," ujar Mahyudin, Jumat (22/1/2016).
Mahyudi mengatakan, saat ini para petani berjuang sendiri menghadapi persaingan negara asing. Maka itu, dia berharap pemerintah bisa hadir dan membantu para petani agar tidak terus terdesak pertanian mancanegara.
"Petani membutuhkan kredit lunak, juga memodernisasi alat-alat pertaniannya. Itu sudah harus dilakukan, kalau kita tidak mau kehilangan petani dalam negeri," imbuhnya.
Setelah menerima SK HKTI versi Munas Pondok Gede, pihaknya akan segera melantik pengurus HKTI. Rencananya, pengukuhan terhadap 122 pengurus HKTI itu akan dilaksanakan pada 28 Januari 2015.
Dengan demikian, Mahyudin menegaskan, tak ada lagi HKTI versi munas lainnya. "Tidak ada lagi dua HKTI. Secara legalitas hukum ya hanya satu HKTI," tandas Mahyudin.
Pilihan:
JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar
Setya Novanto Rotasi Total Fraksi Golkar, Ini Respons Bamsoet
(maf)