KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Hakim Tunggal Udjiati akan memutus perkara gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino pada Selasa 26 Januari 2016 mendatang.
Menurut Kepala Bagian Litigasi dan Nonlitigasi pada Biro Hukum KPK Nur Chusniah, pihaknya optimis hakim akan memenangkan KPK dan menolak gugatan RJ Lino.
"Kami optimis (menang). Karena memang kita sudah berdasarkan undang-undang, juga dari SOP KPK. Masalah formalitas prosedur penetapan tersangka sudah terpenuhi," ujar Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Senada dengan Nur Chusniah, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengaku optimis hakim akan menolak gugatan praperadilan RJ Lino. Menurutnya, penyidik KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sudah sesuai alat bukti dan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bukti-bukti kita lumayan solid, lebih dari dua alat bukti yang kita punya, dan karena kita melakukan apa yang seharusnya dikerjakan," tambah Laode di kantornya.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Dia terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Agung Respons Negatif Rapimnas Golkar yang Digagas Ical
Kuasa Hukum RJ Lino Sebut Ahli KPK Tidak Kredibel
Menurut Kepala Bagian Litigasi dan Nonlitigasi pada Biro Hukum KPK Nur Chusniah, pihaknya optimis hakim akan memenangkan KPK dan menolak gugatan RJ Lino.
"Kami optimis (menang). Karena memang kita sudah berdasarkan undang-undang, juga dari SOP KPK. Masalah formalitas prosedur penetapan tersangka sudah terpenuhi," ujar Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Senada dengan Nur Chusniah, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengaku optimis hakim akan menolak gugatan praperadilan RJ Lino. Menurutnya, penyidik KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sudah sesuai alat bukti dan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bukti-bukti kita lumayan solid, lebih dari dua alat bukti yang kita punya, dan karena kita melakukan apa yang seharusnya dikerjakan," tambah Laode di kantornya.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Dia terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Agung Respons Negatif Rapimnas Golkar yang Digagas Ical
Kuasa Hukum RJ Lino Sebut Ahli KPK Tidak Kredibel
(kri)