Kubu RJ Lino Kembali Persoalkan Jumlah Kerugian Negara

Jum'at, 22 Januari 2016 - 13:35 WIB
Kubu RJ Lino Kembali...
Kubu RJ Lino Kembali Persoalkan Jumlah Kerugian Negara
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino selaku pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon sama-sama menyerahkan kesimpulan sidang gugatan praperadilan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesimpulan itu, Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya tetap mempersoalkan jumlah kerugian negara yang diklaimnya belum ditemukan KPK. Padahal, masalah kerugian negara menjadi dasar KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Satu hal yang kami tekankan betul, ketika Pak Lino ditetapkan tersangka tidak ada penghitungan kerugian keungan negara," ujar Maqdir di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Selain mempersoalkan masalah jumlah kerugian negara, Maqdir juga menyindir sejumlah ahli yang dihadirkan KPK. Menurutnya, perbandingan harga yang dipaparkan ahli dinilai tidak jelas dan kurang mengurai masalah pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

"Katanya hasil penelusuran internet. Kemudian yang dibandingkan bukan apple to apple, yang dibandingkan harga 2007 dengan 2010," tukasnya.

Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.

Dia terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Halmahera Selatan

Jokowi Minta Komisi II Segera Pilih 9 Komisioner Ombudsman
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6917 seconds (0.1#10.140)