MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Halmahera Selatan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pasangan calon asal Halmahera Selatan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim. Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan segera menggelar penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Kecamatan Bacang sesuai permohonan pemohon.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Dalam putusan lainnya, MK juga memerintahkan kepada KPU, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara serta Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut dan melaporkannya dua hari pasca kegiatan itu dilaksanakan.
"Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 dan angka 2 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya dua hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan," jelas Arief.
Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan sendiri memenangkan pasangan Amin-Jaya dengan 43.017 suara, mengungguli pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim yang meraih 42.999 suara. Adapun pasangan Ponsen Sarfa-Sagaf Taha meraih 23.295 suara dan pasangan Rusihan Djafar-Benny meraih 10.378 suara.
PILIHAN:
Jokowi Minta Komisi II Segera Pilih 9 Komisioner Ombudsman
MK Terima Permohonan Perdana Paslon Asal Halmahera Selatan
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Dalam putusan lainnya, MK juga memerintahkan kepada KPU, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara serta Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut dan melaporkannya dua hari pasca kegiatan itu dilaksanakan.
"Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 dan angka 2 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya dua hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan," jelas Arief.
Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan sendiri memenangkan pasangan Amin-Jaya dengan 43.017 suara, mengungguli pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim yang meraih 42.999 suara. Adapun pasangan Ponsen Sarfa-Sagaf Taha meraih 23.295 suara dan pasangan Rusihan Djafar-Benny meraih 10.378 suara.
PILIHAN:
Jokowi Minta Komisi II Segera Pilih 9 Komisioner Ombudsman
MK Terima Permohonan Perdana Paslon Asal Halmahera Selatan
(kri)