MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Halmahera Selatan

Jum'at, 22 Januari 2016 - 12:42 WIB
MK Perintahkan Penghitungan...
MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Halmahera Selatan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pasangan calon asal Halmahera Selatan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim. Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan segera menggelar penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Kecamatan Bacang sesuai permohonan pemohon.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Dalam putusan lainnya, MK juga memerintahkan kepada KPU, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara serta Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut dan melaporkannya dua hari pasca kegiatan itu dilaksanakan.

"Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 dan angka 2 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya dua hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan," jelas Arief.

Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan sendiri memenangkan pasangan Amin-Jaya dengan 43.017 suara, mengungguli pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim yang meraih 42.999 suara. Adapun pasangan Ponsen Sarfa-Sagaf Taha meraih 23.295 suara dan pasangan Rusihan Djafar-Benny meraih 10.378 suara.

PILIHAN:
Jokowi Minta Komisi II Segera Pilih 9 Komisioner Ombudsman

MK Terima Permohonan Perdana Paslon Asal Halmahera Selatan
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved