PBNU Dukung Revisi UU Terorisme

Jum'at, 22 Januari 2016 - 02:12 WIB
PBNU Dukung Revisi UU...
PBNU Dukung Revisi UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Dukungan terhadap revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurut Ketua PBNU Robikin Emhas, PBNU mendukung penuh revisi UU Terorisme apabila dimaksudkan sebagai upaya untuk mengefektifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi terorisme dan bukan untuk maksud dan kepentingan yang lain.

Hal itu sesuai dengan kaidah usul fiqih,"Suatu maksud tidak sah kecuali jika mengantarkan pada pemenuhan kemaslahatan atau menghindari kemudaratan."

Menurut Robikin, UU Terorisme yang ada sekarang masih belum dapat menjangkau berbagai tindakan yang jelas-jelas mengarah dan merupakan fase terwujudnya aksi terorisme. Misalnya, WNI yang ikut pelatihan perang di luar negeri oleh kelompok terduga terorisme.

Bahkan, WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya di Indonesia tidak dapat disentuh berdasarkan UU Terorisme yang ada sekarang ini.

"Saya melihat otoritas negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan terorisme juga belum terkoordinasi dengan baik. Untuk itu, dalam revisi UU Terorisme harus memastikan terjaminnya fungsi koordinasi antara Polri, TNI, BIN, dan BNPT," jelasnya dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (22/1/2016).

Namun, kata Robikin, revisi UU Terorisme tidak boleh melampaui batas kewenangan yang dijamin konstitusi. Apalagi, berpotensi terancamnya kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat warga negara.

Demikian halnya, law enforcement di bidang terorisme harus tetap menjunjung tinggi dan menjamin dipenuhinya hak-hak dasar terduga teroris ketika sedang dalam proses hukum.

"Perlu ditegaskan, revisi UU Terorisme juga tidak berarti memberikan kewenangan kepada lembaga intelijen seperti BIN untuk melakukan tindakan polisionil berupa penangkapan misalnya. Biarkan tugas semacam itu tetap melekat pada institusi Polri," jelasnya.

Dia menambahkan, dukungan terhadap revisi UU Terorisme bukan merupakan reaksi emosional terhadap peristiwa bom di kawasan Sarinah. Sebab, dalam pandangan PBNU, Indonesia saat ini sudah boleh dibilang berada dalam kondisi darurat radikalisme dan dalam batas-batas tertentu terorisme.
(zik)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved