Masa Penahanan Sementara Terduga Teroris Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Masa penangkapan dan penahanan sementara terhadap orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme akan diperpanjang. Hal demikian merupakan salah satu poin yang diusulkan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution mengungkapkan, masa penangkapan yang awalnya hanya tujuh hari diperpanjang menjadi sebulan.
Sedangkan masa penahanan yang awalnya selama enam bulan menjadi sepuluh bulan.
"Karena begini, mereka ini jaringan, jaringan itu tidak hanya antardaerah, kalau antarnegara bagaimana kita bisa memeriksa semua jaringan ini kalau hanya tujuh hari," kata Saud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Dia berpendapat, perpanjangan masa penangkapan itu agar aparat bisa menentukan seseorang terbukti atau tidak dalam tindak pidana terorisme.
"Demikian juga masa penahanan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, peradilan, diupayakan untuk ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, supaya waktunya cukup, sehingga prosesnya itu bisa sempurna," tuturnya.
Saud mengaku, BNPT tidak meminta kewenangannya ditambah dalam revisi UU ini. Dia menambahkan, BNPT tetap konsen pada tugasnya, yakni deradikalisasi maupun kontraradikalisasi.
"Kita tidak minta untuk bisa nangkap, enggak. Biarlah konsen itu pada aparat penegak hukum," kata mantan kepala Divisi Humas Mabes Polri ini.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution mengungkapkan, masa penangkapan yang awalnya hanya tujuh hari diperpanjang menjadi sebulan.
Sedangkan masa penahanan yang awalnya selama enam bulan menjadi sepuluh bulan.
"Karena begini, mereka ini jaringan, jaringan itu tidak hanya antardaerah, kalau antarnegara bagaimana kita bisa memeriksa semua jaringan ini kalau hanya tujuh hari," kata Saud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Dia berpendapat, perpanjangan masa penangkapan itu agar aparat bisa menentukan seseorang terbukti atau tidak dalam tindak pidana terorisme.
"Demikian juga masa penahanan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, peradilan, diupayakan untuk ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, supaya waktunya cukup, sehingga prosesnya itu bisa sempurna," tuturnya.
Saud mengaku, BNPT tidak meminta kewenangannya ditambah dalam revisi UU ini. Dia menambahkan, BNPT tetap konsen pada tugasnya, yakni deradikalisasi maupun kontraradikalisasi.
"Kita tidak minta untuk bisa nangkap, enggak. Biarlah konsen itu pada aparat penegak hukum," kata mantan kepala Divisi Humas Mabes Polri ini.
(zik)