Revisi UU Terorisme, Komnas HAM Peringatkan Pemerintah Hati-hati

Kamis, 21 Januari 2016 - 09:18 WIB
Revisi UU Terorisme,...
Revisi UU Terorisme, Komnas HAM Peringatkan Pemerintah Hati-hati
A A A
JAKARTA - Keinginan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk merevisi Undang-undang Terorisme menuai beragam polemik publik. Pemerintah berasalan UU Nomor 15 tahun 2003 itu tidak memberikan ruang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan apabila ditemukan indikasi kuat berkaitan kegiatan terorisme.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution menyarankan, pemerintah sebaiknya menyediakan cukup ruang dan waktu untuk mendengar dan menyerap aspirasi publik sebelum merevisi UU tersebut.

"Ada beberapa prinsip pokok sekira dilakukan revisi UU itu agar pemberantasan tindak pidana terorisme tidak menjadi kontraproduktif," ujar Maneger dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (21/1/2016).

Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diatur secara lebih detail dalam Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dia menyebutkan, pertama, aparat kemanan atau penegak hukum diberikan keleluasaan terukur untuk melakukan tindakan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, sehingga operasi di lapangan betul-betul terukur dan publik diberi ruang untuk bisa menilai independensi dan profesionalitas aparat kepolisian.

Kedua, kata dia, ketika aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme melakukan salah sasaran penindakan, maka diperlukan rehabilitasi. Menurutnya, aparat penegak hukum berkewajiban meminta maaf kepada keluarga korban salah sasaran penindakan dan kepada publik serta dibarengi dengan melakukan rehabilitasi secara terbuka.

Ketiga, lanjutnya, memberikan kewenangan terukur terhadap pihak kepolisian untuk dapat menangkap atau menahan terhadap terduga teroris atau kombatan yang berasal dari sejumlah daerah konflik.

Dia menambahkan, keempat adalah penegasan terkait kerja dan wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Selama ini, kerja BNPT dinilai campur aduk antara pengambil kebijakan, supervisi, dan operasional," jelasnya.

Kelima, kata dia, pengaturan anggaran melalui APBN. Artinya, pembiayaan personil dan operasi penanganan terorisme oleh BNPT dan Polri-Densus 88 hanya oleh APBN. "Hal-hal seperti di atas yang perlu diatur dengan rumusan yang lebih detail dan jelas sekira ada revisi," tandasnya.

Baca: Lima Hal Ini Perlu Dipertimbangkan Masuk Revisi UU Terorisme.
(kur)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Lauren Sanchez, Jurnalis...
Lauren Sanchez, Jurnalis dan Pilot yang Taklukkan Hati Jeff Bezos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved