Revisi UU Terorisme, Komnas HAM Peringatkan Pemerintah Hati-hati

Kamis, 21 Januari 2016 - 09:18 WIB
Revisi UU Terorisme,...
Revisi UU Terorisme, Komnas HAM Peringatkan Pemerintah Hati-hati
A A A
JAKARTA - Keinginan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk merevisi Undang-undang Terorisme menuai beragam polemik publik. Pemerintah berasalan UU Nomor 15 tahun 2003 itu tidak memberikan ruang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan apabila ditemukan indikasi kuat berkaitan kegiatan terorisme.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution menyarankan, pemerintah sebaiknya menyediakan cukup ruang dan waktu untuk mendengar dan menyerap aspirasi publik sebelum merevisi UU tersebut.

"Ada beberapa prinsip pokok sekira dilakukan revisi UU itu agar pemberantasan tindak pidana terorisme tidak menjadi kontraproduktif," ujar Maneger dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (21/1/2016).

Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diatur secara lebih detail dalam Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dia menyebutkan, pertama, aparat kemanan atau penegak hukum diberikan keleluasaan terukur untuk melakukan tindakan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, sehingga operasi di lapangan betul-betul terukur dan publik diberi ruang untuk bisa menilai independensi dan profesionalitas aparat kepolisian.

Kedua, kata dia, ketika aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme melakukan salah sasaran penindakan, maka diperlukan rehabilitasi. Menurutnya, aparat penegak hukum berkewajiban meminta maaf kepada keluarga korban salah sasaran penindakan dan kepada publik serta dibarengi dengan melakukan rehabilitasi secara terbuka.

Ketiga, lanjutnya, memberikan kewenangan terukur terhadap pihak kepolisian untuk dapat menangkap atau menahan terhadap terduga teroris atau kombatan yang berasal dari sejumlah daerah konflik.

Dia menambahkan, keempat adalah penegasan terkait kerja dan wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Selama ini, kerja BNPT dinilai campur aduk antara pengambil kebijakan, supervisi, dan operasional," jelasnya.

Kelima, kata dia, pengaturan anggaran melalui APBN. Artinya, pembiayaan personil dan operasi penanganan terorisme oleh BNPT dan Polri-Densus 88 hanya oleh APBN. "Hal-hal seperti di atas yang perlu diatur dengan rumusan yang lebih detail dan jelas sekira ada revisi," tandasnya.

Baca: Lima Hal Ini Perlu Dipertimbangkan Masuk Revisi UU Terorisme.
(kur)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved