Pemerintah Daerah Harus Dilibatkan Cegah Aksi Teror
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Terorisme dinilai bukan satu-satunya cara untuk menanggulangi aksi terorisme di Indonesia.
Menurut Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra, ada sejumlah cara lain yang bisa dioptimalkan pemeritah dalam mengantisipasi dan mengatasi aksi terorisme. Salah satunya, kata dia, memberdayakan pemerintah daerah dalam program deradikalisasi.
"Berdayakan pemerintah daerah, tinggal Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian untuk merumuskan materinya sehingga tiap pemerintah daerah berlomba agar daerahnya tidak mendapat serangan terorisme dan radikalisme," tutur Supiadin kepada Sindonews, Rabu (20/1/2016).
Tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, kata dia, program deradikalisasi bisa dilaksanakan bersama organisasi massa dan petugas masyarakat di suatu wilayah tertentu. (Baca juga: Kapolri Nilai UU Terorisme Perlu Direvisi)
Menurut dia, hal serupa pernah ia lakukan saat dirinya menjabat sebagai Panglima Kodam Udayana. Kala itu Supiadin bertugas melakukan rehabilitasi pascatragedi Bom Bali.
"Saya pernah dapat tugas melakukan rehabilitasi pascabom Bali. Saya kumpulkan pecalang (polisi adat Bali), Babinsa, petugas RT/RW untuk perhatikan mereka yang ngontrak di tengah permukiman. Dengan demikian orang akan melakukan deteksi dini terhadap terorisme. Ini yang belum dioptimalkan oleh pemerintah," tutur politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Terkait adanya usulan agar BIN memiliki kewenangan menangkap orang, Supiadin menilai hal itu tidak menjamin aksi terorisme bisa hilang.
"Kalau UU itu direvisi, diberikan hak kepada BIN untuk menangkap, apa ada jaminan aksi terorisme bakal selesai," katanya.
PILIHAN:
Antisipasi Teror, Pengamanan Kompleks DPR Akan Diperketat
Menurut Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra, ada sejumlah cara lain yang bisa dioptimalkan pemeritah dalam mengantisipasi dan mengatasi aksi terorisme. Salah satunya, kata dia, memberdayakan pemerintah daerah dalam program deradikalisasi.
"Berdayakan pemerintah daerah, tinggal Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian untuk merumuskan materinya sehingga tiap pemerintah daerah berlomba agar daerahnya tidak mendapat serangan terorisme dan radikalisme," tutur Supiadin kepada Sindonews, Rabu (20/1/2016).
Tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, kata dia, program deradikalisasi bisa dilaksanakan bersama organisasi massa dan petugas masyarakat di suatu wilayah tertentu. (Baca juga: Kapolri Nilai UU Terorisme Perlu Direvisi)
Menurut dia, hal serupa pernah ia lakukan saat dirinya menjabat sebagai Panglima Kodam Udayana. Kala itu Supiadin bertugas melakukan rehabilitasi pascatragedi Bom Bali.
"Saya pernah dapat tugas melakukan rehabilitasi pascabom Bali. Saya kumpulkan pecalang (polisi adat Bali), Babinsa, petugas RT/RW untuk perhatikan mereka yang ngontrak di tengah permukiman. Dengan demikian orang akan melakukan deteksi dini terhadap terorisme. Ini yang belum dioptimalkan oleh pemerintah," tutur politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Terkait adanya usulan agar BIN memiliki kewenangan menangkap orang, Supiadin menilai hal itu tidak menjamin aksi terorisme bisa hilang.
"Kalau UU itu direvisi, diberikan hak kepada BIN untuk menangkap, apa ada jaminan aksi terorisme bakal selesai," katanya.
PILIHAN:
Antisipasi Teror, Pengamanan Kompleks DPR Akan Diperketat
(dam)