Catatan yang Harus Diperhatikan dalam Revisi UU Terorisme

Selasa, 19 Januari 2016 - 20:57 WIB
Catatan yang Harus Diperhatikan...
Catatan yang Harus Diperhatikan dalam Revisi UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintah dalam melakukan revisi ataupun penyempurnaan Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2003. Pertama, adanya kewenangan kepolisian untuk menangkap dan memeriksa terduga terorisme. Namun, nama terduga teroris itu harus dipulihkan, jika tidak ada bukti yang memberatkan dirinya.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Fauzie Yusuf Hasibuan mengingatkan, dalam rangka penegakan hukum pencegahan lebih baik dari pada penindakan. Maka itu, dia menyarankan agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkonsentrasi untuk melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terutama generasi muda mengenai bahaya terorisme.

“Mereka bisa melakukan edukasi deradikalisme kepada anak-anak kita mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu, program deradikalisme juga sebaiknya mulai diajarkan di pondok pesantren dan pendidikan agama lainnya,” ujar Fauzie dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Dia menambahkan, dalam revisi UU Terorisme, pemerintah harus membuat klasifikasi bentuk ancaman dan pihak yang melakukan ancaman tersebut. "Namun, semangat dari revisi UU ini harus tetap mengedepankan upaya penegakan hukum dan pihak kepolisian tetap menjadi dominan dalam rangka pemberantasan terorisme'' tandasnya.

Baca: Penanganan Terorisme Butuh Keadilan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0894 seconds (0.1#10.140)