Pedemo Minta KPK Periksa Surya Paloh dan Prasetyo
A
A
A
JAKARTA - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh dan Jaksa Agung HM Prasetyo terus bergulir
Kali ini diungkapkan sekelompok orang yang tergabung dalam Himpunan Masyarkat Antikorupsi (Hamak) di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Hamak meminta Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memanggil Paloh dan Prasetyo guna diperiksa dalam penyidikan dugaan pengamanan penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Kepada ketua KPK yang baru Bapak Agus yang terhormat untuk segera memanggil Surya Paloh dan HM Prasetyo," kata pedemo saat berorasi, Selasa (19/1/2016).
Pedemo menginginkan KPK memperlakukan sama setiap orang di hadapan hukum.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Rio Capella.
PILIHAN:
DPR Setuju Sel Napi Kasus Terorisme Dipisah
Kali ini diungkapkan sekelompok orang yang tergabung dalam Himpunan Masyarkat Antikorupsi (Hamak) di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Hamak meminta Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memanggil Paloh dan Prasetyo guna diperiksa dalam penyidikan dugaan pengamanan penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Kepada ketua KPK yang baru Bapak Agus yang terhormat untuk segera memanggil Surya Paloh dan HM Prasetyo," kata pedemo saat berorasi, Selasa (19/1/2016).
Pedemo menginginkan KPK memperlakukan sama setiap orang di hadapan hukum.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Rio Capella.
PILIHAN:
DPR Setuju Sel Napi Kasus Terorisme Dipisah
(dam)