Kebut Berkas RJ Lino, KPK Periksa Pensiunan Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa pensiunan Pelindo II bernama Dawan Atmosudiro. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Dalam perkara ini, Dawan akan diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Dawan) diperiksa untuk tersangka RJL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).
Belum jelas pemeriksaan Dawan terkait apa. Namun Yuyuk memastikan pemeriksaan bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Karena itu, Lino terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Ini Kata Panglima TNI Soal Revisi UU Terorisme
Mendagri: Perppu Terorisme Jangan Diobral
Dalam perkara ini, Dawan akan diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Dawan) diperiksa untuk tersangka RJL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).
Belum jelas pemeriksaan Dawan terkait apa. Namun Yuyuk memastikan pemeriksaan bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Karena itu, Lino terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Ini Kata Panglima TNI Soal Revisi UU Terorisme
Mendagri: Perppu Terorisme Jangan Diobral
(kri)