Mendagri: Perppu Terorisme Jangan Diobral

Selasa, 19 Januari 2016 - 13:04 WIB
Mendagri: Perppu Terorisme Jangan Diobral
Mendagri: Perppu Terorisme Jangan Diobral
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak sepakat dengan usulan Ketua DPR Ade Komarudin‎ agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui, Ade Komarudin ‎menilai saat ini tidak memungkinkan merevisi Undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga mengusulkan Perppu tersebut.

‎"Menurut saya, Perppu itu jangan diobral," ujar Tjahjo Kumolo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Dikatakannya, setiap penerbitan Perppu harus ada kepentingan dan sifatnya memaksa. "Karena hanya ada sejumlah pasal kecil yang seharusnya bisa diubah dari revisi Undang-undang Teroris, kalau mau serius dua atau tiga hari selesai," jelasnya.

Yang terpenting, lanjut dia, koordinasi antara Badan Intelijen Negara (BIN) dengan intelijen kepolisian, Badan ‎Intelijen Strategis TNI, imigrasi, bea cukai, Kejaksaan bisa berjalan baik.

"Kalau ada revisi semata-mata untuk mengefektifkan saja, mengoptimalkan saja. Jangan nanti BIN punya pasukan sendiri, BIN punya senjata lengkap, nanti bisa turun ke jalan. Saya kira kan tidak begitu," pungkasnya.

PILIHAN:

Aziz: Tugas Muladi Selesai, Ketua MPG Saya yang Jabat

Masinton: Sutiyoso Masih Terbayang-bayang Rezim Orde Baru
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8776 seconds (0.1#10.140)