Kewenangan Penangkapan BIN Berpotensi Melanggar HAM

Senin, 18 Januari 2016 - 17:32 WIB
Kewenangan Penangkapan BIN Berpotensi Melanggar HAM
Kewenangan Penangkapan BIN Berpotensi Melanggar HAM
A A A
JAKARTA - Permintaan agar Badan Intelijen Negara (BIN) diberi wewenang menangkap dan menahan tersangka teroris menuai banyak penolakan. Anggota Komisi I DPR TB Hasanudin adalah salah satu sosok yang menolak usulan tersebut.

Hasanudin menjelaskan, tugas dan wewenang BIN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Kewenangan menangkap pada BIN, lanjut Hasanudin, pernah ditolak oleh komunitas publik saat UU tersebut diundangkan lantaran rentan disalahgunakan.

"Bila diberi kewenangan menangkap, secara otomatis juga harus memiliki kewenangan sebagai penyidik. Dan ini bertentangan dengan KUHP," ujar Hasanudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).

Politikus senior PDIP itu menyebutkan, kewenangan menyidik dan menangkap bagi aparat intelijen dikhawatirkan akan disalahgunakan. Pasalnya, intelijen selalu berkerja secara tertutup.

Sementara, menangkap dan menahan seseorang secara tertutup bertentangan dengan prinsip HAM dan KUHAP. Karena tidak memiliki wewenang menangkap dan menahan, tambah Hasanudin, BIN diberi ruang dalam Pasal 34 UU Intelijen Negara yang berbunyi BIN dapat bekerja sama dengan penegak hukum terkait.

"Dalam hal ini BIN dapat membentuk team gabungan dengan unsur terkait, dan unsur terkait/penegak hukum itulah nanti yang akan melakukan penangkapan," papar Hasanudin.

PILIHAN:

Kubu RJ Lino Permasalahkan Keberadaan Penyidik KPK

Soal Penggeledahan KPK, Komisi III Sependapat dengan Fahri Hamzah
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3948 seconds (0.1#10.140)