Kebut Berkas RJ Lino, KPK Periksa Pemilik PT Jayatech
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur PT Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titoluli. Pemilik Jayatech tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Crane Container (QCC) PT Pelindo II tahun 2010.
Jalu rencananya bakal diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Jalu) diperiksa untuk tersangka RJL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).
Belum jelas pemeriksaan bos Jayatech terkait apa. Namun, dipastikan pemeriksaan terhadapnya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan guna kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II tahun anggaran 2010. Dalam perkara itu, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
RJ Lino terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pemerintah Diminta Buat SOP Hadapi Serangan Teroris
Kasus Suap DPRD Banten, KPK Periksa Anak Buah Rano Karno
Jalu rencananya bakal diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Jalu) diperiksa untuk tersangka RJL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).
Belum jelas pemeriksaan bos Jayatech terkait apa. Namun, dipastikan pemeriksaan terhadapnya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan guna kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II tahun anggaran 2010. Dalam perkara itu, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
RJ Lino terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pemerintah Diminta Buat SOP Hadapi Serangan Teroris
Kasus Suap DPRD Banten, KPK Periksa Anak Buah Rano Karno
(kri)