Diduga Langgar Kode Etik, Politikus PDIP Dilaporkan ke MKD DPR
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang dilaporkan ke MKD. Laporan diajukan oleh seorang warga Sumatera Utara (Sumut) bernama Agus Susanto pada 4 Januari 2016 lalu.
Ada empat perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dipersoalkan terkait pernyataan Junimart kepada media massa. Sebagai salah satu pimpinan MKD, Junimart dinilai tidak menjaga kerahasiaan informasi dalam sidang.
"Benar saya melaporkan Pak Junimart ke MKD. Sebagai salah satu hakim yang mengusut kasus kode etik tidak boleh berbicara kasus yang dia tangani," ungkap Susanto saat dikonfirmasi Rabu (13/1/2016).
"Beliau tidak bisa membedakan posisi sebagai hakim dan politisi. Ini jelas melanggar," imbuhnya.
Susanto merincikan empat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Junimart. Di antaranya, tentang pernyataan Junimart kepada media massa terkait sidang kasus pemukulan yang melibatkan anggota DPR Mulyadi dan Mustafa Assegaf.
Kemudian pernyataan Junimart tentang materi aduan dan proses verifikasi dalam sidang perkara penggunaan Kop Surat DPR yang dilakukan anggota DPR Henry Yosodiningrat.
"Pak Junimart juga berbicara di publik tentang materi dan proses verifikasi perkara pertemuan bapak Setya Novanto dan bapak Fadli Zon dengan Donald Trump," imbuh Susanto.
Tak hanya itu, dosen pada salah satu perguruan tinggi di Sumut itu juga memersoalkan keterangan Junimart pada sidang tertutup kasus papa minta saham yang melibatkan Setya Novanto.
Dalam berkas laporannya, Susanto menyerahkan lampiran berita yang memuat pernyataan Junimart terkait empat perkara tersebut. Susanto juga menyerahkan video pemberitaan untuk hal yang sama.
"Berdasarkan informasi yang saya himpun bahwa sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas perkara tersebut ada yang berlangsung terbuka dan ada yang berlangsung tertutup," ucapnya.
"Maka Yang Terhormat Bapak Dr. Junimart Girsang berkewajiban merahasiakan dan menjaga perkara dalam sidang yang berlangsung tertutup," terang Susanto.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota MKD Syarifuddin Sudding membenarkan adanya pengaduan terhadap Junimart. Namun dia belum mengetahui konten dari laporan itu.
Menurut Sudding, MKD akan menggelar rapat internal pada hari ini untuk memverifikasi laporan-laporan yang masuk. Termasuk laporan terhadap Setya Novanto tentang katebelece Pertamina dan laporan terhadap Junimart ini.
"Hari ini rapat internal jam 10.00 WIB. Kita kemudian melakukan verifikasi laporan yang masuk di MKD. Apakah diteruskan setelah rapat internal," ucap politikus Hanura itu.
Pilihan:
PKS Bisa Dibubarkan jika Copot Fahri Hamzah
Ada empat perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dipersoalkan terkait pernyataan Junimart kepada media massa. Sebagai salah satu pimpinan MKD, Junimart dinilai tidak menjaga kerahasiaan informasi dalam sidang.
"Benar saya melaporkan Pak Junimart ke MKD. Sebagai salah satu hakim yang mengusut kasus kode etik tidak boleh berbicara kasus yang dia tangani," ungkap Susanto saat dikonfirmasi Rabu (13/1/2016).
"Beliau tidak bisa membedakan posisi sebagai hakim dan politisi. Ini jelas melanggar," imbuhnya.
Susanto merincikan empat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Junimart. Di antaranya, tentang pernyataan Junimart kepada media massa terkait sidang kasus pemukulan yang melibatkan anggota DPR Mulyadi dan Mustafa Assegaf.
Kemudian pernyataan Junimart tentang materi aduan dan proses verifikasi dalam sidang perkara penggunaan Kop Surat DPR yang dilakukan anggota DPR Henry Yosodiningrat.
"Pak Junimart juga berbicara di publik tentang materi dan proses verifikasi perkara pertemuan bapak Setya Novanto dan bapak Fadli Zon dengan Donald Trump," imbuh Susanto.
Tak hanya itu, dosen pada salah satu perguruan tinggi di Sumut itu juga memersoalkan keterangan Junimart pada sidang tertutup kasus papa minta saham yang melibatkan Setya Novanto.
Dalam berkas laporannya, Susanto menyerahkan lampiran berita yang memuat pernyataan Junimart terkait empat perkara tersebut. Susanto juga menyerahkan video pemberitaan untuk hal yang sama.
"Berdasarkan informasi yang saya himpun bahwa sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas perkara tersebut ada yang berlangsung terbuka dan ada yang berlangsung tertutup," ucapnya.
"Maka Yang Terhormat Bapak Dr. Junimart Girsang berkewajiban merahasiakan dan menjaga perkara dalam sidang yang berlangsung tertutup," terang Susanto.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota MKD Syarifuddin Sudding membenarkan adanya pengaduan terhadap Junimart. Namun dia belum mengetahui konten dari laporan itu.
Menurut Sudding, MKD akan menggelar rapat internal pada hari ini untuk memverifikasi laporan-laporan yang masuk. Termasuk laporan terhadap Setya Novanto tentang katebelece Pertamina dan laporan terhadap Junimart ini.
"Hari ini rapat internal jam 10.00 WIB. Kita kemudian melakukan verifikasi laporan yang masuk di MKD. Apakah diteruskan setelah rapat internal," ucap politikus Hanura itu.
Pilihan:
PKS Bisa Dibubarkan jika Copot Fahri Hamzah
(maf)