Dimyati: Islah Wajib Hukumnya, tapi Muktamar Nanti 2019
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma meminta kubu Romahurmuziy (Romi) menghormati proses hukum yang sudah dikeluarkan baik oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Menkumham.
"Karena ini putusan MA ya laksanakan dulu putusan itu. Kecuali MA tidak menyebutkan pengurus mana yang sah, atau menyebut kembali ke Muktamar Bandung," ujar Dimyati saat jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Menurutnya, pasca keluarnya SK Menkumham, semua pihak harus menjalankan. Dimana dalam SK tersebut tak mencantumkan adanya kepengurusan PPP kembali ke Muktamar Bandung.
"Sudah diputusakan di meja hijau (MA). Ketum-nya Djan, Sekjen Dimyati, notaris Teddy Anwar," tegasnya.
Karenanya, jika kubu Romi mengusulkan Muktamar kembali, maka hal tersebut bisa dilaksanakan pada tahun 2019, saat kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta berakhir.
"Islah ini wajib hukumnya, tapi kalau Muktamar nanti 2019. Romi mau jadi ketum boleh, mau jadi sekjen boleh," pungkasnya.
PILIHAN:
Menteri PPA: Berlaku Pekan Depan, Perppu Kebiri Sudah Final!
Ini Penjelasan Fahri Hamzah kepada BPDO PKS
"Karena ini putusan MA ya laksanakan dulu putusan itu. Kecuali MA tidak menyebutkan pengurus mana yang sah, atau menyebut kembali ke Muktamar Bandung," ujar Dimyati saat jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Menurutnya, pasca keluarnya SK Menkumham, semua pihak harus menjalankan. Dimana dalam SK tersebut tak mencantumkan adanya kepengurusan PPP kembali ke Muktamar Bandung.
"Sudah diputusakan di meja hijau (MA). Ketum-nya Djan, Sekjen Dimyati, notaris Teddy Anwar," tegasnya.
Karenanya, jika kubu Romi mengusulkan Muktamar kembali, maka hal tersebut bisa dilaksanakan pada tahun 2019, saat kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta berakhir.
"Islah ini wajib hukumnya, tapi kalau Muktamar nanti 2019. Romi mau jadi ketum boleh, mau jadi sekjen boleh," pungkasnya.
PILIHAN:
Menteri PPA: Berlaku Pekan Depan, Perppu Kebiri Sudah Final!
Ini Penjelasan Fahri Hamzah kepada BPDO PKS
(kri)