Kritik Megawati Dinilai Jadi Sinyal Kuat Lengserkan Rini Soemarno

Selasa, 12 Januari 2016 - 04:07 WIB
Kritik Megawati Dinilai...
Kritik Megawati Dinilai Jadi Sinyal Kuat Lengserkan Rini Soemarno
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai bahwa pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Rakernas PDIP merupakan sinyal kuat untuk merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melengserkan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Dia sejalan dengan pendapat Megawati yang menyatakan bahwa pengelolaan BUMN sudah kehilangan ruh nasionalisme dan sangat neoliberal.‎ Menurutnya, Rini Soemarno tidak mengerti filosofi dasar sebuah negara untuk memiliki BUMN.

"Di mana keberadaan BUMN adalah bentuk dari campur tangan/intervensi pemerintah dalam open market dan untuk melindungi ekonomi nasional, serta untuk menambah pemasukan penerimaan negara," ujarnya seperti dalam keterangan resmi kepada Sindonews, Senin (11/1/2016).

Perlu diketahui sebuah negara melakukan intervensi di pasar merupakan teori John Maynard Keynes, yang menyarankan negara ikut mengintervensi pasar saat Amerika Serikat mengalami the great depression akibat tidak adanya campur tangan pemerintah.

"Nah campur tangan pemerintah itulah dalam bentuk BUMN, misalnya perbankan BUMN yang seharusnya lebih banyak melakukan fungsi intermediasi bank untuk meningkatkan permodalan sektor UMKM , petani dan nelayan justru lebih banyak membiayai sektor korporasi‎," jelasnya.

Terlebih, sambung Arief, selama Rini Soemarno menjabat sebagai Menteri BUMN, perbankan pelat merah dinilai telah tergadaikan kepada perbankan China, dan telah melakukan persekongkolan untuk menjual aset vital negara seperti JICT dan TPK Koja dengan harga akal-akalan yang merugikan negara.

Tak hanya itu, dia juga mengkritik rencana Rini Soemarno untuk melakukan privatisasi BUMN vital pada tahun ini.‎ "Jadi sudah sangat tepat kritik Megawati terkait pengelolaan BUMN oleh Rini Soemarno yang mirip pedagang di mana seharusnya BUMN instrumen negara untuk menyebarkan kesejahteraan, bukan untuk berbisnis semata mata yang tidak boleh keluar dari koridor UUD 1945 Pasal 33," pungkasnya.

PILIHAN:

Menteri PPA: Berlaku Pekan Depan, Perppu Kebiri Sudah Final!

Ini Penjelasan Fahri Hamzah kepada BPDO PKS
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0903 seconds (0.1#10.140)