Fadli Zon Sebut Pelantikan Ade Komarudin Sesuai UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Protes kubu Agung Laksono terkait pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR dinilai tidak tepat. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pelantikan Ade sudah melewati seluruh prosedur yang ada di DPR.
"Dari aspek UU MD3 tak ada yang dilanggar. Berdasarkan rapat Bamus tadi juga 10 fraksi sudah sepakat melantik Pak Ade," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Disebutkan Fadli, penunjukan Ade sebagai Ketua DPR telah dilakukan oleh DPP Golkar hasil Munas Bali melalui surat yang dikirimkan ke pemimpin DPR.
Saat disinggung soal protes kubu Agung Laksono yang mengklaim telah mengirimkan surat penunjukan Agus Gumiwang sebagai pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR, Fadli mengatakan klaim tersebut tidak benar.
"Surat yang masuk bukan dari DPP Golkar kubu Agung Laksono, tapi dari Fraksi Golkar hasil Munas Ancol tentang pergantian ketua fraksi. Sementara pemilihan Ketua DPR harus dari DPP yang bersangkutan," ucap Fadli.
PILIHAN:
Djan: Mbah Moen Berpesan Agar Romi Diajak Masuk DPP PPP
SDA Dihukum Enam Tahun Penjara
"Dari aspek UU MD3 tak ada yang dilanggar. Berdasarkan rapat Bamus tadi juga 10 fraksi sudah sepakat melantik Pak Ade," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Disebutkan Fadli, penunjukan Ade sebagai Ketua DPR telah dilakukan oleh DPP Golkar hasil Munas Bali melalui surat yang dikirimkan ke pemimpin DPR.
Saat disinggung soal protes kubu Agung Laksono yang mengklaim telah mengirimkan surat penunjukan Agus Gumiwang sebagai pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR, Fadli mengatakan klaim tersebut tidak benar.
"Surat yang masuk bukan dari DPP Golkar kubu Agung Laksono, tapi dari Fraksi Golkar hasil Munas Ancol tentang pergantian ketua fraksi. Sementara pemilihan Ketua DPR harus dari DPP yang bersangkutan," ucap Fadli.
PILIHAN:
Djan: Mbah Moen Berpesan Agar Romi Diajak Masuk DPP PPP
SDA Dihukum Enam Tahun Penjara
(kri)