Pengacara RJ Lino Kecewa KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan

Sabtu, 09 Januari 2016 - 06:09 WIB
Pengacara RJ Lino Kecewa...
Pengacara RJ Lino Kecewa KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta sidang praperadilan kliennya ditunda.

"Sangat tidak patut mereka (KPK) menunda-nunda itu (praperadilan). Jadi kita sangat menyayangkan," ujar Maqdir saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/1/2016).

Menurut Maqdir, seharusnya KPK hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sehingga, acap kali saat digugat pihak tersangka tidak beralasan meminta waktu.

"Mereka kalau sudah yakin menetapkan tersangka ya harus maju. Tidak bisa alasan-alasan karena harus konsultasi dan lain-lain. Penetapan klien kami kan sejak awal baru akan dicarikan kerugian negaranya. Nah ini yang sering salah dari KPK," tuturnya.

Maqdir tetap berharap, KPK bisa hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin mendatang. Jika harus ditunda, maka pihaknya akan menyampaikan sikap di hadapan hakim.

"Pasal 2 Ayat 1 itu unsur penting dalam kasus ini. Jadi tidak belakangan dicari-cari kerugian negaranya," tukasnya.

Hari ini, KPK mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk meminta hakim menunda sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino hingga dua minggu ke depan. KPK beralasan butuh waktu untuk melakukan konsultasi dengan ahli.

"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL (RJ Lino)," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, RJ Lino melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

PILIHAN:
PKS Tegaskan Tetap di KMP Meski Hanya Berdua dengan Gerindra

Bamsoet: Munas Bisa Dilakukan Asal Semua Kader Tunduk AD/ART
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6349 seconds (0.1#10.140)