KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan RJ Lino Dua Minggu

Jum'at, 08 Januari 2016 - 19:26 WIB
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan RJ Lino Dua Minggu
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan RJ Lino Dua Minggu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

Permintaan penundaan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan KPK ke PN Jaksel. "KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praper RJL (RJ Lino)," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2016).

Yuyuk mengatakan, permintaan penundaan sidang dilakukan lantaran pihaknya butuh waktu untuk mempelajari materi gugatan serta konsultasi dengan pihak ahli.

"(Permintaan penundaan) hingga dua minggu ke depan, dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi degan ahli," pungkasnya.

Seperti diketahui, RJ Lino melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

PILIHAN:
PKS Tegaskan Tetap di KMP Meski Hanya Berdua dengan Gerindra

Bamsoet: Munas Bisa Dilakukan Asal Semua Kader Tunduk AD/ART
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7036 seconds (0.1#10.140)