Dugaan Kriminalisasi, Komnas HAM Segera Panggil Jaksa Agung

Selasa, 05 Januari 2016 - 10:54 WIB
Dugaan Kriminalisasi,...
Dugaan Kriminalisasi, Komnas HAM Segera Panggil Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengklarifikasi kontroversi pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno.

Upaya tersebut merupakan respons Komnas HAM atas aduan tim penasihat hukum Jaksa Chuck yang meminta perlindungan kepada Komnas HAM terkait dugaan kriminalisasi yang terjadi pada kliennya.

"Laporan serta penjelasan dari Jaksa Chuck sudah kami terima. Untuk itu kami akan meminta klarifikasi dari Jaksa Agung," ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Dia mengatakan, pihak Chuck merasa, telah terjadi ketidakpahaman di internal kejaksaan terkait pemulihan aset tindak pidana yang ditangani kejaksaan. "Internal kejaksaan sangat tidak paham dengan apa yang namanya pemulihan aset," jelasnya.

Apalagi dia mengakui Chuck adalah seorang jaksa yang memiliki formula khusus dalam pemulihan aset untuk meningkatkan pendapatan negara hingga triliunan rupiah. "Harusnya Kejaksaan Agung bangga dan memanfaatkan potensi yang dimiliki Chuck, bukannya malah mengkriminalisasi," terangnya.

Baca: Dicopot, Eks Kajati Maluku Ngaku Jadi Korban Kesewenangan Kejaksaan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6900 seconds (0.1#10.140)