Praperadilan, Pengacara RJ Lino Minta KPK Hentikan Penyidikan

Senin, 04 Januari 2016 - 21:43 WIB
Praperadilan, Pengacara...
Praperadilan, Pengacara RJ Lino Minta KPK Hentikan Penyidikan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, Maqdir Ismail meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya.

Hal tersebut dilakukan lantaran RJ Lino tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengguggat sah atau tidak penetapan tersangkanya oleh KPK.

"Harusnya (proses penyidikan) dihentikan dulu sementara sampai nanti dikatakan oleh pengadilan ini sah maka boleh diteruskan," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Maqdir mengaku, pihaknya akan mendesak KPK agar memberi kesempatan kliennya menguji penetapan tersangka di praperadilan. Sehingga, pihaknya belum bisa menjamin kliennya akan hadir di penyidikan KPK.

"Belum dipastikan (RJ Lino bisa hadir pemeriksaan KPK), nanti akan saya pastikan (tidak hadir)," katanya.

Meski akan memastikan kliennya untuk tak menghadiri pemeriksaan KPK, Maqdir mengaku tak khawatir jika kliennya akan dijemput paksa. Pasalnya, jemput paksa bisa dilakukan penegak hukum jika tersangka tidak memberi alasan yang jelas atau mangkir.

Dalam hal ini, kliennya memiliki alasan jelas lantaran tengah mengajukan proses praperadilan. "Enggak ada alasan (jemput paksa) lah," tukasnya.

Seperti diketahui, RJ Lino melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

PILIHAN:
Kapolda NTT Bantah Mutasi Dirinya Terkait Kasus Politikus PDIP

Anggota Komisi VII Ini Dukung Pembentukan Pansus Freeport
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0817 seconds (0.1#10.140)