KPK Fokus Periksa Saksi Kasus RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menjadwalkan untuk memanggil mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
RJ Lino telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"KPK belum menentukan panggilan kepada Lino. Sejauh ini masih fokus pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin (4/1/2016).
Meski demikian, Priharsa menegaskan KPK tidak memiliki maksud untuk mengulur waktu pemeriksaan Lino. Dia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan.
"Yakni memeriksa saksi guna mengembangan kasus. Kerugian negara kita masih tunggu dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan)," ucap Priharsa.
Priharsa menegaskan, RJ Lino pada waktunya akan diperiksa setelah proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah dianggap cukup.Dalam kasus lain, Priharsa mengaku strategi ini kerap dilakukan penyidik KPK.
"Ini sudah masuk ranah penyidikan karena itu KPK meminta BPKP menghitung kerugian negara," ucapnya.
PILIHAN:
Rabu, Bareskrim Akan Kembali Periksa RJ Lino
RJ Lino telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"KPK belum menentukan panggilan kepada Lino. Sejauh ini masih fokus pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin (4/1/2016).
Meski demikian, Priharsa menegaskan KPK tidak memiliki maksud untuk mengulur waktu pemeriksaan Lino. Dia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan.
"Yakni memeriksa saksi guna mengembangan kasus. Kerugian negara kita masih tunggu dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan)," ucap Priharsa.
Priharsa menegaskan, RJ Lino pada waktunya akan diperiksa setelah proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah dianggap cukup.Dalam kasus lain, Priharsa mengaku strategi ini kerap dilakukan penyidik KPK.
"Ini sudah masuk ranah penyidikan karena itu KPK meminta BPKP menghitung kerugian negara," ucapnya.
PILIHAN:
Rabu, Bareskrim Akan Kembali Periksa RJ Lino
(dam)