Rabu, Bareskrim Akan Kembali Periksa RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih terus memburu keterangan dari mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RJ Lino pada Rabu 6 Januari 2015 mendatang.
"Surat panggilan sudah dilayangkan untuk diperiksa Rabu besok," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Agung Setya saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung memaparkan, RJ Lino masih diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2013.
Saat ditanya apakah status RJ Lino akan ditingkatkan sebagai tersangka, Agung enggan mengomentarinya. "Besok saja boleh tanya ke yang bersangkutan," ucap Agung.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang membenarkan panggilan tersebut. Namun, Rudi belum bisa memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
"Hari ini akan ada rapat, apakah (Lino) hadir atau tidak," kata Rudi.
PILIHAN:
KPK Masih Fokus Dalami Peran Choel Mallaranggeng
Kapolri Nilai Amnesti Din Minimi Perlu Dikaji
"Surat panggilan sudah dilayangkan untuk diperiksa Rabu besok," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Agung Setya saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung memaparkan, RJ Lino masih diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2013.
Saat ditanya apakah status RJ Lino akan ditingkatkan sebagai tersangka, Agung enggan mengomentarinya. "Besok saja boleh tanya ke yang bersangkutan," ucap Agung.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang membenarkan panggilan tersebut. Namun, Rudi belum bisa memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
"Hari ini akan ada rapat, apakah (Lino) hadir atau tidak," kata Rudi.
PILIHAN:
KPK Masih Fokus Dalami Peran Choel Mallaranggeng
Kapolri Nilai Amnesti Din Minimi Perlu Dikaji
(kri)