Menteri Yasonna Nyanyikan Lagu Dangdut dalam Konflik Golkar

Senin, 04 Januari 2016 - 12:31 WIB
Menteri Yasonna Nyanyikan...
Menteri Yasonna Nyanyikan Lagu Dangdut dalam Konflik Golkar
A A A
JAKARTA - Langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mencabut Surat Keputusan (SK) Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono atau hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol berdampak luas. Alasannya, pencabutan SK tersebut tidak dibarengi dengan penerbitan SK pengesahan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau hasil Munas Bali.

Atas dasar itulah, politikus senior Partai Golkar Zainal Bintang tengah mempertimbangkan sikap Menkumham segera dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dia menilai, langkah Yasonna Hamonangan Laoly tersebut sangat politis dan bagian dari permainan politik pemerintah.

"Golkar akhirnya tersungkur di tangan pemerintah," ujar Zainal melalui sambungan telepon, Senin (4/1/2016).

Dia mengakui, upaya penggembosan Partai Golkar oleh Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melalui Menkumham cukup berhasil. Salah satu indikasinya dengan menerbitkan dan mencabut SK Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono tanpa diikuti pengakuan terhadap Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.

"Menkumham Yasonna Laoly sedang menyanyikan lagu dangdut. Kau yang mulai, kau pula yang mengakhiri," ucapnya.

Maka itu dia meminta Yasonna Hamonangan Laoly sebagai Menkumham harus bertanggung jawab atas kebijakannya yang diskriminatif dan telah menyandera Partai Golkar tanpa alasan hukum yang kuat selama hampir satu tahun.

Dia menambahkan, pertimbangan untuk memproses hukum Yasonna Hamonangan Laoly yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, adanya desakan dari keluarga besar Partai Golkar. "Sedang kami pertimbangkan dan sedang digodok dengan teman-teman," tandasnya.

Baca: Menkumham Terapkan Politik Pecah Belah Konflik Golkar.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)