Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui telah mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Ancol.
Keputusan mencabut SK tersebut setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Cepat juga kamu dengar sesuatu," kata Yasonna saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2015).
Kendati telah mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, menteri asal PDIP itu tak menjelaskan secara detail apakah SK tersebut sudah dikirim ke masing-masing kubu yang berkonflik.
Yasonna juga tak menjelaskan apakah SK pengesahan untuk kubu Aburizal Bakrie (Ical) tersebut sudah diserahkan.
Namun sebelumnya, Yasonna memastikan SK untuk mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Ical akan diserahkan dalam waktu dekat.
"Nah tunggu hari mainnya, dalam waktu dekat," kata Yasonna usai menghadiri peresmian gedung baru KPK, Selasa 29 Desember 2015.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan.
MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham.
Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
PILIHAN:
Jaksa Agung Minta Yayasan Supersemar Penuhi Putusan Pengadilan
Keputusan mencabut SK tersebut setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Cepat juga kamu dengar sesuatu," kata Yasonna saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2015).
Kendati telah mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, menteri asal PDIP itu tak menjelaskan secara detail apakah SK tersebut sudah dikirim ke masing-masing kubu yang berkonflik.
Yasonna juga tak menjelaskan apakah SK pengesahan untuk kubu Aburizal Bakrie (Ical) tersebut sudah diserahkan.
Namun sebelumnya, Yasonna memastikan SK untuk mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Ical akan diserahkan dalam waktu dekat.
"Nah tunggu hari mainnya, dalam waktu dekat," kata Yasonna usai menghadiri peresmian gedung baru KPK, Selasa 29 Desember 2015.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan.
MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham.
Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
PILIHAN:
Jaksa Agung Minta Yayasan Supersemar Penuhi Putusan Pengadilan
(dam)