Pembekuan Izin Perusahaan Kehutanan, Ancam PHK Massal
A
A
A
JAKARTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri kehutanan semakin kuat menyusul keluarnya pembekuan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beberapa waktu lalu.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Aris Yunanto menyatakan dampak PHK massal itu akan berbahaya sekali jika tidak ditangani secara serius dan simultan.
“Jika dampak PHK nantinya sudah sampai pada tindakan destruktif, merusak pabrik dan fasilitas kerja, wah itu sangat berbahaya,” ujar Aris di Jakarta, Selasa 29 Desember 2015.
Dia mengatakan pemerintah dan semua pihak sebaiknya mengantisipasi dampak PHK massal tersebut dan memikirkan langkah agar para tenaga kerja yang selama ini hidup dari industri kehutanan bisa tetap mendapatkan penghasilan untuk keluarganya, selain memikirkan pencegahan dari tindakan yang merusak iklim ekonomi.
Pengusaha kata Aris, sebaiknya melakukan inovasi untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan.
"Pemerintah juga harus membantu pengusaha untuk melakukan perubahan dan eksistensi usahanya. Karena kontribusi dari para pengusaha kehutanan sangat tinggi bagi ekonomi masyarakat," katanya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, mengatakan pembekuan izin usaha pengolahan industri dikhawatirkan akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemutusan kontrak kerja dengan supplier.
"Kami khawatir ini akan berdampak pada PHK serta pemutusan kontrak kerja sama dengan kontraktor dan supplier. Saat ini terdapat sekitar 1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri," ujar Aris dalam diskusi Forum Wartawan Industri tentang proyeksi pertumbuhan industri pulp dan paper di Kementerian Perindustrian, Selasa 29 Desember 2015.
Situasi tersebut juga dinilai bisa membuat keresahan di kalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Hal ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah yang terkena pembekuan dan pencabutan izin.
"Dampaknya juga serius, berupa turunnya pasokan bahan baku industri, terutama serpih dan bubur kayu. Indikasinya itu pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada triwulan III tahun 2015 sebesar 6,56 juta m3 turun 29 persen dibandingkan triwulan II sebesar 9,26 juta m3," jelas dia.
Selain itu, Purwadi memprediksi ada penurunan penerimaan devisa hingga beberapa tahun kedepan. Bahkan, penurunan devisanya dapat mencapai USD 5,6 miliar.
Pilihan:
Peringatan Rizal Ramli ke Jokowi Soal Reshuffle Kabinet
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Aris Yunanto menyatakan dampak PHK massal itu akan berbahaya sekali jika tidak ditangani secara serius dan simultan.
“Jika dampak PHK nantinya sudah sampai pada tindakan destruktif, merusak pabrik dan fasilitas kerja, wah itu sangat berbahaya,” ujar Aris di Jakarta, Selasa 29 Desember 2015.
Dia mengatakan pemerintah dan semua pihak sebaiknya mengantisipasi dampak PHK massal tersebut dan memikirkan langkah agar para tenaga kerja yang selama ini hidup dari industri kehutanan bisa tetap mendapatkan penghasilan untuk keluarganya, selain memikirkan pencegahan dari tindakan yang merusak iklim ekonomi.
Pengusaha kata Aris, sebaiknya melakukan inovasi untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan.
"Pemerintah juga harus membantu pengusaha untuk melakukan perubahan dan eksistensi usahanya. Karena kontribusi dari para pengusaha kehutanan sangat tinggi bagi ekonomi masyarakat," katanya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, mengatakan pembekuan izin usaha pengolahan industri dikhawatirkan akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemutusan kontrak kerja dengan supplier.
"Kami khawatir ini akan berdampak pada PHK serta pemutusan kontrak kerja sama dengan kontraktor dan supplier. Saat ini terdapat sekitar 1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri," ujar Aris dalam diskusi Forum Wartawan Industri tentang proyeksi pertumbuhan industri pulp dan paper di Kementerian Perindustrian, Selasa 29 Desember 2015.
Situasi tersebut juga dinilai bisa membuat keresahan di kalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Hal ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah yang terkena pembekuan dan pencabutan izin.
"Dampaknya juga serius, berupa turunnya pasokan bahan baku industri, terutama serpih dan bubur kayu. Indikasinya itu pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada triwulan III tahun 2015 sebesar 6,56 juta m3 turun 29 persen dibandingkan triwulan II sebesar 9,26 juta m3," jelas dia.
Selain itu, Purwadi memprediksi ada penurunan penerimaan devisa hingga beberapa tahun kedepan. Bahkan, penurunan devisanya dapat mencapai USD 5,6 miliar.
Pilihan:
Peringatan Rizal Ramli ke Jokowi Soal Reshuffle Kabinet
(maf)