Yusril Tegaskan Golkar Tak Akan Bubar

Selasa, 29 Desember 2015 - 02:00 WIB
Yusril Tegaskan Golkar...
Yusril Tegaskan Golkar Tak Akan Bubar
A A A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie angkat bicara terkait nasib partai berlambang beringin rindang tersebut.

Pengacara kondang itu menegaskan Partai Golkar tidak akan bubar jika pada tanggal 31 Desember 2015 Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) yang memenangkan Golkar Munas Bali.

"Sebab, putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi," ujar Yusril dalam singkatnya yang diterima Sindonews, Senin (28/12/2015).

Menurut Yusril, putusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali sah, dan kepengurusan yang dihasilkan juga dinyatakan sah.

Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol dinyatakan tidak sah, dan kepengurusan yang dihasilkan pun tidak sah. "Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar," tegasnya.

Selain itu, Yusril menjelaskan, Putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta dianggap memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga putusan tersebut menyatakan kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah merupakan hasil Munas Riau.

Maka itu, Yusril berharap tak ada satu pihak yang bisa mencoba 'memelintir' putusan tersebut.

"Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman Pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham," paparnya.

Hemat Yusril, tidak ada satu ketentuan pun yang menyatakan Partai Golkar bisa bubar atau ilegal jika belum ada putusan dari MA pada 31 Desember.

Mantan Menkumam ini menegaskan, yang bisa membubarkan keberadaan partai politik adalah Mahkamah Kontitusi (MK) dengan alasan konstitusionalitas tertentu.

"Jangankan bubar atau illegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkar pun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta (uitvoorbaar bij vorrad) yg dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh PT Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel menerangkan kepengurusan Partai Golkar tidak lagi berlaku per 1 Januari 2016. Hal ini didasarkan pada putusan hukum terkait konflik kepengurusan Partai Golkar.

Menurut dia, Putusan MA berimbas pada berlakunya Surat Keputusan (SK) Munas Riau 2009, dimana terkait SK tersebut dinyatakan bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah, dan masa kepengurusannya berakhir pada 31 Desember 2015.

"Sampai hari inipun hasil kepengurusan dan AD/ART Munas Golkar Bali belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Artinya yang diakui pemerintah kepengurusan Golkar hasil Munas Golkar Riau. Dari ‎sini dapat ditarik kesimpulam bahwa per 1 Januari 2016 kepengurusan Partai Golkar sudah tidak berlaku lagi," kata Fahmi dalam keterangannya, Minggu 27 Desember 2015.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)