Jadi Tersangka, RJ Lino Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul tadi sore didaftar dengan register nomor 119," jelas Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/12/2015).
Meski begitu, Made tak mengetahui secara pasti materi praperadilan yang diajukan mantan bos Pelindo II tersebut. Namun Made meyakini praperadilan diajukan terkait penetapan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Terhadap hal itu, Made mengaku akan mengatur jadwal persidangannya. "Belum tahu pastinya, kira-kira ya sah tidaknya penetapan tersangka. Belum tahu juga kapan sidangnya, hakimnya saja belum ditunjuk," ungkap Made.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau korporasi.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Betul tadi sore didaftar dengan register nomor 119," jelas Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/12/2015).
Meski begitu, Made tak mengetahui secara pasti materi praperadilan yang diajukan mantan bos Pelindo II tersebut. Namun Made meyakini praperadilan diajukan terkait penetapan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Terhadap hal itu, Made mengaku akan mengatur jadwal persidangannya. "Belum tahu pastinya, kira-kira ya sah tidaknya penetapan tersangka. Belum tahu juga kapan sidangnya, hakimnya saja belum ditunjuk," ungkap Made.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau korporasi.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zik)