DPD Klaim Masyarakat Terlibat Kasus Karhutla Juga Dihukum
Senin, 28 Desember 2015 - 10:28 WIB
DPD Klaim Masyarakat Terlibat Kasus Karhutla Juga Dihukum
A
A
A
JAKARTA - Warga masyarakat maupun perusahaan yang terbukti bersalah dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dan perusahaan berkedudukan sama di muka hukum.
Pendapat itu dikemukakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman, ketika ditanya wartawan tentang proses hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jakarta.
"Bila masyarakat terbukti bersalah ya harus dikenai sanksi sesuai dengan kesalahannya," kata Gafar lewat pers rilis, Senin (28/12/2015).
Kendati demikian, Gafar menyatakan, memang perlu dilihat dulu kasus dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu.
"Apakah terdapat pelanggaran norma maupun undang-undang dari anggota masyarakat itu yang dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan," ucap Gafar.
Berdasarkan penelusuran wartawan dalam situs putusan perkara Mahkamah Agung (MA), ada sejumlah anggota masyarakat yang diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus kebakaran hutan.
Salah satunya perkara kasasi nomor 1809 K/Pid.Sus/2014 dengan terdakwa Andi Saputra Harahap bin Ahmadi-Sen Harahap. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura mendakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo.
Pasal 108 Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Barang bukti yang ditetapkan berupa 1 buah mancis merek Tokai dan 6 potong kayu terbakar. Dalam dakwaan disebutkan pada Selasa 11 Maret 2014, terdakwa membakar daun kering dan kayu kering sebanyak tiga titik masing-masing seluas 1×2 meter dengan menggunakan mancis atau korek api.
Tujuannya membersihkan lahan yang akan digunakan untuk menanam sayuran. Terdakwa melakukan pembakaran lahan di lokasi Tahura Minas Dua.
Di tingkat pertama, PN Siak menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp3 miliar. Jaksa banding, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru memerberat hukuman menjadi dua tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Namun majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak kasasi jaksa yang berarti terdakwa divonis sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yakni penjara selama dua tahun dan denda Rp3 miliar.
Sementara itu, ketika meninjau titik api atau hotspot di Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada 24 September 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan ketika melakukan land clearing, budaya lama warga masyarakat adalah dengan membakar lahan.
"Itu juga sosialisasi besar-besaran harus dilakukan, tidak boleh lagi seperti ini," ujarnya.
Pilihan:
Jika Tak Propansus, Jokowi-JK 'Bermain' di Skandal Pelindo & Freeport
Pendapat itu dikemukakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman, ketika ditanya wartawan tentang proses hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jakarta.
"Bila masyarakat terbukti bersalah ya harus dikenai sanksi sesuai dengan kesalahannya," kata Gafar lewat pers rilis, Senin (28/12/2015).
Kendati demikian, Gafar menyatakan, memang perlu dilihat dulu kasus dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu.
"Apakah terdapat pelanggaran norma maupun undang-undang dari anggota masyarakat itu yang dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan," ucap Gafar.
Berdasarkan penelusuran wartawan dalam situs putusan perkara Mahkamah Agung (MA), ada sejumlah anggota masyarakat yang diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus kebakaran hutan.
Salah satunya perkara kasasi nomor 1809 K/Pid.Sus/2014 dengan terdakwa Andi Saputra Harahap bin Ahmadi-Sen Harahap. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura mendakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo.
Pasal 108 Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Barang bukti yang ditetapkan berupa 1 buah mancis merek Tokai dan 6 potong kayu terbakar. Dalam dakwaan disebutkan pada Selasa 11 Maret 2014, terdakwa membakar daun kering dan kayu kering sebanyak tiga titik masing-masing seluas 1×2 meter dengan menggunakan mancis atau korek api.
Tujuannya membersihkan lahan yang akan digunakan untuk menanam sayuran. Terdakwa melakukan pembakaran lahan di lokasi Tahura Minas Dua.
Di tingkat pertama, PN Siak menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp3 miliar. Jaksa banding, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru memerberat hukuman menjadi dua tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Namun majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak kasasi jaksa yang berarti terdakwa divonis sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yakni penjara selama dua tahun dan denda Rp3 miliar.
Sementara itu, ketika meninjau titik api atau hotspot di Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada 24 September 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan ketika melakukan land clearing, budaya lama warga masyarakat adalah dengan membakar lahan.
"Itu juga sosialisasi besar-besaran harus dilakukan, tidak boleh lagi seperti ini," ujarnya.
Pilihan:
Jika Tak Propansus, Jokowi-JK 'Bermain' di Skandal Pelindo & Freeport
(maf)