DPR Usul Pecat Rini Soemarno, Bagaimana Jokowi Harus Bersikap?
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan DPR dinilai belum memiliki kesepahaman terkait rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membangun komunikasi dengan DPR terkait masalah tersebut.
"Saya kira Jokowi perlu membangun komunikasi dengan DPR jika dirasakan belum ada kesepahaman mengenai masalah ini," ujar Idil kepada Sindonews, Jumat (25/12/2015).
Idil yakin DPR memiliki alasan dan bukti yang cukup sehingga merekomendasikan kepada Presiden untuk memecat Rini. (Baca juga: Paripurna DPR Rekomendasikan Pecaat Rini Soemarno dan RJ Lino)
Kendati demikian, dia menilai DPR juga tidak bisa sepenuhnya meminta Presiden melengserkan Rini. Pasalnya pergantian kabinet adalah kewenangan Presiden.
"DPR juga tidak bisa memaksakan diri. Soal kabinet adalah hak prerogatif Presiden," tandasnya. (Baca juga: Pansus Pelindo Bidik Proyek New Priok)
Rapat Paripurna DPR pada Kamis 17 Desember 2015 menyetujui rekomendasi Pansus Pelindo II untuk memecat Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino. Hasil penyelidikan Pansus Pelindo II menemukan keduanya telah melanggar undang-undang.
PILIHAN:
Sukur Nababan: PDIP Bukan Tukang Stempel Pemerintah
Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membangun komunikasi dengan DPR terkait masalah tersebut.
"Saya kira Jokowi perlu membangun komunikasi dengan DPR jika dirasakan belum ada kesepahaman mengenai masalah ini," ujar Idil kepada Sindonews, Jumat (25/12/2015).
Idil yakin DPR memiliki alasan dan bukti yang cukup sehingga merekomendasikan kepada Presiden untuk memecat Rini. (Baca juga: Paripurna DPR Rekomendasikan Pecaat Rini Soemarno dan RJ Lino)
Kendati demikian, dia menilai DPR juga tidak bisa sepenuhnya meminta Presiden melengserkan Rini. Pasalnya pergantian kabinet adalah kewenangan Presiden.
"DPR juga tidak bisa memaksakan diri. Soal kabinet adalah hak prerogatif Presiden," tandasnya. (Baca juga: Pansus Pelindo Bidik Proyek New Priok)
Rapat Paripurna DPR pada Kamis 17 Desember 2015 menyetujui rekomendasi Pansus Pelindo II untuk memecat Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino. Hasil penyelidikan Pansus Pelindo II menemukan keduanya telah melanggar undang-undang.
PILIHAN:
Sukur Nababan: PDIP Bukan Tukang Stempel Pemerintah
(dam)