Hak Politik Suryadharma Ali Terancam Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp750 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga dibebankan membayar ganti rugi atas kerugian negara mencapai Rp3,325 Miliar.
Selain itu SDA juga mendapat tuntutan tambahan yakni, dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan politik.
"Pidana tambahan dicabut haknya untuk jabatan publik selama lima tahun, setelah terdakwa menyelesaikan hukumannya," ucap Jaksa Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa memertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan SDA dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.
"Sebagai menteri agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jamaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," tambah jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa punya tanggungan keluarga," pungkasnya.
Atas perbuatannya, SDA disankakan dan terancam melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Pilihan:
KSAL Minta Pengadaan Kapal Perang Jadi Prioritas
Respons JK Soal Rekomendasi Pansus Pelindo II
Tak hanya itu, mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga dibebankan membayar ganti rugi atas kerugian negara mencapai Rp3,325 Miliar.
Selain itu SDA juga mendapat tuntutan tambahan yakni, dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan politik.
"Pidana tambahan dicabut haknya untuk jabatan publik selama lima tahun, setelah terdakwa menyelesaikan hukumannya," ucap Jaksa Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa memertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan SDA dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.
"Sebagai menteri agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jamaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," tambah jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa punya tanggungan keluarga," pungkasnya.
Atas perbuatannya, SDA disankakan dan terancam melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Pilihan:
KSAL Minta Pengadaan Kapal Perang Jadi Prioritas
Respons JK Soal Rekomendasi Pansus Pelindo II
(maf)